GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Ini Alasan Biaya UKT Melonjak Tinggi, Berikut Sistem Penentuannya

Jakarta, malangterkini.id - Kenaikan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT)  ramai diperbincangkan bahkan hingga menuai  protes  mahasiswa. Mereka meminta Rektor dan Pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT dan mencari solusi yang lebih ramah masyarakat. Terkait hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Tjitjik Sri Tjahjandarie menanggapi gelombang kritik terhadap UKT di perguruan tinggi, yang biayanya menjadi semakin mahal. Tjitjik mengatakan siswa harus membayar biaya sekolah agar penyelenggaraan pendidikan dapat memenuhi standar kualitas.

Dikatakannya, pendidikan tinggi di Indonesia masih belum  gratis seperti di negara lain. Karena, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan operasional.

Terkait banyaknya protes terhadap UKT, Tjitjik mengatakan bahwa pendidikan tinggi adalah pilihan yang tidak termasuk dalam wajib belajar 12 tahun. Wajib belajar di Indonesia saat ini hanya berlangsung selama 12 tahun, mulai dari SD, SMP, dan SMA.

Sedangkan penetapan UKT serta biaya lainnya pada dasarnya berdasarkan peraturan resmi  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi  Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seluruh biaya  di PTN dijelaskan mengacu pada Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak termasuk investasi dan pengembangan. Perhitungan SSBOPT menjadi dasar  Kementerian mengalokasikan anggaran kepada PTN dalam APBN.

Data ini juga digunakan PTN untuk mengetahui biaya-biaya yang dikeluarkan mahasiswa, seperti UKT, Biaya Kuliah unggal (BKT) dan sumbangan pengembangan institusi (SPI). Ada banyak perbedaan diantara ketiganya.

Mengutip detikEdu, Sabtu (18 Mei 2024), detikEdu merangkum pernyataan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 sebagai berikut:

1. BKT

BKT adalah total biaya operasional tahunan yang berhubungan langsung dengan proses belajar mahasiswa suatu mata kuliah PTN. Meski sama-sama dikenakan biaya kepada mahasiswa, namun BKT berbeda dengan UKT.

2. UKT

Berbeda dengan BKT, UKT merupakan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa untuk  proses pembelajaran. Keputusan ini akan diambil oleh pimpinan PTN setelah berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

Biasanya dibagi menjadi beberapa kelompok dan ditugaskan pada satu nominal saja. Jumlah maksimum untuk Golongan I adalah Rp500.000,- dan golongan teratas harus sama dengan besaran BKT yang ditentukan.

Dalam menentukan UKT dan kelompok besaran mahasiswa, hendaknya mempertimbangkan kemampuan finansial mahasiswa, orang tuanya, atau pihak lain yang mensponsori mahasiswa tersebut. Kinerja ekonomi ini mencakup pendapatan dan total tanggungan keluarga. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh  setiap semester.

Namun apabila kemampuan finansial mahasiswa, orang tua  atau sponsor lainnya menurun selama perjalanan mahasiswa tersebut, ia bisa mengajukan permohonan pembebasan UKT sementara, pengurangan UKT, perubahan kelompok atau pembayaran cicilan.

Selanjutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara data dan fakta mengenai keuangan mahasiswa atau walinya, pimpinan PTN bisa mengurangi atau menambah besarannya dengan menetapkan kembali penerapan UKT kepada mahasiswa tersebut. Segala tata cara pemberian fasilitas berbayar ditetapkan oleh pengelola masing-masing PTN.

3. SPI

Biasa disebut uang pangkal yang dibayar oleh mahasiswa mandiri. Besaran biaya SPI akan ditentukan berdasarkan asas keadilan, proporsionalitas, dan pemerataan dengan memperhatikan kelayakan finansial siswa, orang tua, atau pihak lain yang membayar biaya tersebut.

Apabila mahasiswa terbukti tidak mampu secara finansial, maka ia tidak dikenakan biaya pengembangan institusi.

Sistem Penentuan BKT dan UKT

Penentuan BKT pada saat proses pembelajaran didasarkan pada hasil perhitungan SSBOPT. Sedangkan SSBOPT ditentukan dengan mempertimbangkan pencapaian  Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks biaya lokal.

Untuk menentukan pencapaian standar nasional pendidikan tinggi, besaran biaya pendidikan ditentukan oleh berbagai faktor lain, antara lain: Akreditasi program studi oleh badan akreditasi internasional yang ditunjuk Kementerian, akreditasi PTN, dan akreditasi internasional. Setiap unsur memiliki nilainya masing-masing, yang  dihitung menggunakan rumus yang telah ditentukan untuk menentukan besaran BKT.

Jika akreditasi suatu program studi atau institusi berubah, kemungkinan besar  biaya BKT akan meningkat. Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa apabila besaran BKT berubah maka besaran UKT harus disesuaikan, sehingga kenaikan biaya BKT tidak mempengaruhi kenaikan UKT.

Oleh karena itu, apabila BKT disesuaikan dan ternyata bertambah, maka kisaran penetapan UKT juga dapat bertambah, dengan nilai minimal Rp 500.000 dan nilai maksimal sesuai nominal BKT.

 


Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network