GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Korupsi DD Rp 646 Juta, Mantan Kades di Malang Ditangkap

Malang, malangterkini.id - Pak Suhardi (67), mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, melapor ke polisi pada Kamis (25 Mei 2024) atas dugaan korupsi penyaluran dana desa dan Dana Desa (ADD dan DD) 2019 hingga 2021 ditangkap.

Kasus korupsi ini diduga merugikan pemerintah sebesar Rp646 juta, dengan kerugian kumulatif pada tahun 2019 sebesar Rp113 juta, pada tahun 2020 sebesar Rp203 juta, dan pada tahun 2021 sebesar Rp329 juta.

“Tahun 2019 hingga 2021, Desa Wadung mendapat ADD/DD  lebih dari Rp 5 miliar dari pemerintah. Jumlah tersebut adalah Rp 1,4 miliar pada tahun 2019, Rp 1,4 miliar pada tahun 2020, dan Rp 1,5 miliar pada tahun 2021.,” kata Kapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis (16 Mei 2024).

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, cara pelaku mengeluarkan anggaran sebesar Rp 646 miliar adalah untuk pekerjaan fiktif. Diantaranya adalah pembangunan toilet, pembelian pendopo di belakang community center, pembelian kipas angin, pembelian meja rapat, perbaikan dermaga, penambahan dana BLT, pembelian seragam dinas, serta masih banyak lagi.

“Dari hasil pemeriksaan, pekerjaan ini hanya fiktif. Malah anggarannya dipakai untuk kehidupan sehari-hari pelaku,” ujarnya.

Pihaknya mendengarkan keterangan 11 orang saksi terkait dugaan korupsi  pelaku. Termasuk saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Malang.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan para ahli, terdapat pengeluaran yang berlebihan pada beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat,'' jelasnya.

Kejanggalan lain yang dilaporkan yakni pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wadung  tahun 2019 hingga tahun 2021 tidak sesuai  RAPBDes 2019-2021 Desa Wadung.

“Tersangka yang mengelola keuangan ADD/DD  sehingga bebas melakukan penipuan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka telah melakukan beberapa pasal, yakni Pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun

 


Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter