Malang, malangterkini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan segera melanjutkan kembali bantuan BPJS kesehatan kepada masyarakat miskin melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) mulai 1 Mei 2024.
Bupati Kabupaten Malang HM Sanusi mengatakan, berdasarkan data BPS, sebanyak 251.360 jiwa (9,45%) di Kabupaten Malang tergolong tidak mampu. Sebelumnya total penerima manfaat berjumlah 121.826 orang, namun belum ada yang dinonaktifkan serta sisanya diharapkan bisa diaktifkan awal bulan depan.
“Setelah rapat koordinasi hari ini, diputuskan 129.534 orang tersebut akan diaktifkan kembali mulai 1 Mei 2024,” seru Sanusi beberapa saat lalu.
Pak Sanusi menyampaikan, penonaktifan penerima tersebut dikarenakan data yang ada di penerima BPID perlu direkonsiliasi.
Sanusi menjelaskan, anggaran yang dibutuhkan untuk mengcover bantuan ini pada bulan Mei hingga Desember adalah sebesar Rp46.803.246.194 yang mampu mencakup 129.534 penerima manfaat.
Sanusi memastikan pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp53,62 miliar yang tersedia dari APBD 2024 untuk dana pembayaran tersebut. Hal ini menyelesaikan permasalahan BPJS di Kabupaten Malang.
Sementara itu, kewajiban Pemkab Malang untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan yang melebihi kuota kemarin sedang dibahas. Saat ini kami menunggu hasil koordinasi dengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perwakilan Jawa Timur.
"Saat ini harus dibentuk PKS antara Pemkab Malang dan BPJS Kesehatan dengan tetap mengatur kebijakan penguatan BPID. Adapun kewajiban keuangan antara Pemkab Malang dan BPJS Kesehatan, sementara itu, mohon menunggu sampai hasil penyelesaian BPKP keluar dan PKS lainnya selesai, ”jelasnya.
Sanusi mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu yang tidak tercakup dalam jaminan BPJS kesehatan. Pelayanan pengobatan gratis akan terus diberikan kepada desa dan kelurahan yang dapat memberikan bukti ketidakmampuan bekerja.
Masyarakat kurang mampu ini juga bisa dirawat di RSUD Kabupaten Malang seperti RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang, dan RSUD Ngantang. Anggaran tersebut mengalokasikan Rp 10 miliar sebagai dana darurat bantuan medis bagi masyarakat miskin yang tidak dapat mengakses atau tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, apabila ada orang atau penduduk yang kedapatan tidak mampu dan sebelumnya tidak dapat mengakses BPJS Kesehatan, maka Camat dan seluruh Kepala Desa serta Lurah akan diberitahukan. Masyarakat tersebut kemudian bisa mengakses layanan kesehatan gratis jika mereka menyerahkan surat keterangan dari lurah dan camat.
“Menunggu permohonan BPJS terlebih dahulu akan memakan waktu yang lama, sedangkan masyarakat yang sakit di Kabupaten Malang wajib mencari pelayanan ke Pemkab Malang. Kami akan memberikan layanan terlebih dahulu, kemudian BPJS Kesehatan Masyarakat Miskin akan kami akses kembali dengan cadangan dana dari APBD,” jelas Sanusi.