GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, 3, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara

Jakarta, malangterkini.id - Belakangan ini banyak berita rama yang membahas tentang rencana pemerintah menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini sejalan dengan tujuan standarisasi pendidikan di seluruh Indonesia melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat ini fasilitas yang tersedia di setiap sistem kelas BPJS Kesehatan masih belum sama. Oleh karena itu, perlu adanya kesetaraan melalui penerapan KRIS.

Alasannya, standar sistem kesehatan BPJS kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit belum jelas. “Saya dan Pak Menteri (Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin) sendiri sudah menyampaikan bahwa kelas ini tidak akan ada penghapusan. Tidak ada apa-apa,” kata Ghufron di Jakarta Pusat, Jumat (17 Mei 2024).

Beliau menjelaskan kelas-kelas distandarisasi. “Saat ini belum jelas apa itu standar Kelas 3, apa itu Kelas 2, atau bahkan apa itu Kelas 1. Ada AC nya, dan ada yang tidak. Harus distandarisasi,” Tutur Pak Ghufron.

Sejauh ini Pak Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan dan pemerintah  belum bisa menentukan  perbedaan antara KRIS dan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yaitu besaran iuran yang akan dibebankan  peserta BPJS Kesehatan pada skema iuran. "Evaluasinya akan memakan waktu, jadi saya belum bisa menjawabnya sekarang," kata Ghufron.

Terkait kemungkinan kenaikan iuran  BPJS Kesehatan, Ghufron belum bisa memastikannya. Tapi, ada kemungkinan biayanya akan meningkat.

"Ada peningkatan boleh. Ada peningkatan malah lebih bagus. Tidak ada peningkatan boleh tapi menggunakan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini tetap harus menunggu semua orang untuk mengevaluasi," kata Ghufron.

Terkait penggabungan iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif pasca penerapan KRIS, Pak Ghufron mengaku belum mengetahuinya dan mengimbau masyarakat  menunggu hingga evaluasi penerapan KRIS selesai.

Informasi Tambahan: Kontribusi BPJS Kesehatan setelah penerapan KRIS disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Budi mengatakan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

"Single (tunggal) bagaimana maksudnya? Saya enggak tahu. Itu bisa ditanyakan ke Pak Menkes," kata Ghufron.

Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Ahmad Irsan menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Keuangan RI dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hanya akan menetapkan biaya dan manfaat KRIS sesuai  hasil penilaian pada masa transisi yang  diberlakukan. Beliau mengatakan keputusan akan diambil paling lambat 1 Juli 2025.

Sementara itu, pada 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan.

Perubahan iuran pada sistem KRIS tertuang dalam Pasal 103B Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2024. Pasal 103B(6) mengatur bahwa Menteri Kesehatan melakukan penilaian terhadap unit perawatan setiap rumah sakit.

Ayat 7 pasal yang sama menyatakan bahwa hasil evaluasi dan penyesuaian fasilitas ruang perawatan di area rawat inap berdasarkan pasal 6 menjadi dasar penetapan pelayanan, tarif dan biaya.

 


Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network