GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Waspada Penipuan! OJK Malang Ingatkan Masyarakat untuk Berhati-hati

Malang, malangterkini.id - Kasus penipuan masih menjadi topik layanan konsumen terbanyak di OJK Malang, dengan persentase mencapai 10,12%. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor OJK Malang, Biger A. Maghribi, yang menyatakan bahwa modus penipuan yang sering ditemukan saat ini adalah tawaran remote working dan layanan call center palsu.

"Ada kasus penipuan yang memanfaatkan suara AI seorang pejabat yang menelepon stafnya untuk menyetor uang dalam jumlah tertentu ke rekening tertentu dan bobol karena suaranya persis dan staf yang bersangkutan tidak melakukan cek silang ke pimpinannya," ujar Biger, Kamis (13/6/2024).

Oleh karena itu, Biger mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran remote working yang meminta like, subscribe, dan komentar pada postingan media sosial tertentu dengan diikuti permintaan top up sejumlah dana.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu ingat 2L, yaitu legal dan logis, sebelum melakukan transaksi keuangan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mencari informasi mengenai kontak call center ataupun customer service lembaga jasa keuangan hanya dari situs resmi lembaga jasa keuangan. Hal ini dikarenakan maraknya penempatan informasi palsu mengenai call center lembaga jasa keuangan di Instagram dan Google Maps.

Biger mengungkapkan beberapa modus penipuan yang sering ditemukan, antara lain:

  • Mengarahkan pembayaran angsuran konsumen ke rekening penipu
  • Mengarahkan konsumen mengunduh aplikasi fintech peer-to-peer lending lainnya dan mengajukan pinjaman dana
  • Mengarahkan konsumen untuk melanjutkan percakapan melalui WhatsApp dan kemudian mencuri data rahasia konsumen dengan cara mengirimkan file .apk

Hingga akhir Mei 2024, OJK Malang telah menerima 117 layanan konsumen terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal. Mayoritas konsumen mengeluhkan pinjol ilegal yang mencairkan sejumlah dana pinjaman tanpa adanya pengajuan dari konsumen yang kemudian diikuti dengan teror dan perilaku penagihan yang tidak menyenangkan.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjol ilegal.

OJK Malang juga terus melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat. Sejak 1 Januari s.d 31 Mei 2024, OJK Malang telah melaksanakan 28 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.254 peserta serta berbagai rapat koordinasi program kerja bersama TPAKD wilayah kerja OJK Malang. Selain melaksanakan edukasi secara tatap muka, edukasi keuangan juga disampaikan melalui kanal media sosial resmi OJK Malang di Instagram yaitu @ojk_malang.

Biger menambahkan bahwa sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2024, OJK telah menerima 672 permintaan layanan konsumen baik secara tatap muka maupun melalui surat dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. Dari permintaan layanan tersebut, sebanyak 251 berasal dari sektor perbankan, 169 berasal dari industri financial technology, 129 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 10 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan lembaga yang tidak berada dibawah pengawasan OJK seperti koperasi dan perusahaan e-commerce.

OJK Malang menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan dan melakukan transaksi keuangan secara aman. Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke OJK Malang melalui website www.ojk.go.id atau hubungi call center OJK 157.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network