GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Rokok Ilegal Marak, Merugikan Negara hingga Rp 15 Triliun!

Jakarta, malangterkini.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti peredaran rokok ilegal di Indonesia yang mencapai angka 7%, bahkan menurut industri jauh lebih tinggi. Hal ini tentu merugikan negara hingga Rp 15 triliun per tahun.

"Potensi kerugian negara karena rokok ilegal cukup besar, jika acuannya adalah pendapatan cukai," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, dalam detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Merrijantij menjelaskan, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau hingga akhir 2023 mencapai Rp 213,48 triliun. Jumlah tersebut setara 91,78% dari target APBN. Jika dikalikan dengan peredaran rokok ilegal 7%, maka potensi kerugian negara mencapai Rp 15 triliun.

"Jadi penerimaan negara yang harusnya bisa kita terima dari pengendalian rokok ilegal ini bisa diterima sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan dari sisi cukainya, sehingga maksimal penerimaannya di tahun yang akan datang, target yang sudah ditetapkan bisa kita capai," tambahnya.

Kenaikan harga cukai rokok menjadi salah satu penyebab maraknya rokok ilegal. Konsumen Indonesia cenderung mencari produk yang lebih murah, sehingga membeli rokok ilegal.

"Dengan penetapan cukai yang cukup ketat ini, sudah mempengaruhi pasar dalam negeri kita. Tadi sudah disampaikan masyarakat Indonesia cukup sensitif dengan perubahan harga," tutur Merrijantij.

"Dan mereka mencari produk yang lebih murah, karena memang ini ada satu keinginan untuk merokok, yang jumlahnya menurut diskusi dengan teman-teman industri dengan 7% rokok ilegal yang tercatat resmi yang kita rilis, kalau dari industri hitungannya jauh di atas 7%, itu jumlah perokok itu masih tetap," lanjutnya.

Merrijantij menegaskan industri ini harus diperhatikan oleh semua stakeholder, khususnya pengendalian terhadap rokok ilegal. Dalam hal ini Kemenperin berkoordinasi cukup intens dengan Ditjen Bea Cukai.

Kemenperin juga mengupayakan seluruh mesin pelinting sudah terdaftar. Namun, kata dia, ada kendala di level daerah sehingga belum dapat terlaksana dengan baik.

"Bagaimana upaya-upaya yang pertama untuk melakukan registrasi semua mesin pelinting. Memang aturan yang saat ini sudah ada pendelegasian untuk Pemda, di sisi lain memang belum terlaksana dengan baik, belum efektif melakukan registrasi. Dari sisi registrasi ini akan kita lakukan pengetatan-pengetatan, bagaimana registrasi mesin pelinting ini bisa kita awasi dengan baik, bisa semua terpantau di Bea Cukai sehingga mengurangi potensi produksi rokok-rokok ilegal," pungkasnya.

Peredaran rokok ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya bersama untuk memerangi rokok ilegal, mulai dari pemerintah, industri, hingga masyarakat.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network