Malang, malangterkini.id - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Malang yang tertib berlalu lintas! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana menambah 3 titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Penambahan ini akan menambah jumlah titik ETLE di Bumi Kanjuruhan menjadi 4, dari yang sebelumnya hanya 1 titik di simpang empat Jalan A Yani, Kepanjen, yang dipasang sejak Januari 2024.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Gatra, mengungkapkan lokasi 3 titik ETLE baru tersebut, yaitu:
- Simpang tiga Puskesmas Pakisaji
- Area Kebonagung
- Karanglo
Pemasangan kamera dan alat pendukung ETLE di 3 titik tersebut masih menunggu kepastian anggaran dari Pemkab Malang. Pihak Polres Malang telah beberapa kali bersurat kepada Pemkab untuk menanyakan hal ini, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Meski begitu, Adis menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti dengan Pemkab. Dia juga menjelaskan bahwa tahun ini Polres Malang tidak mendapatkan hibah dana pemasangan ETLE dari Korlantas Mabes Polri. "Sistemnya kalau Korlantas tidak bisa pengajuan, menunggu keputusan saja," kata Adis.
Adis berharap jatah ETLE untuk Kabupaten Malang bisa diberikan tahun depan. Hal ini agar Polres Malang tidak hanya mengandalkan pengadaan ETLE dari Pemkab.
Menurutnya, masih banyak area di Kabupaten Malang yang membutuhkan pemasangan kamera ETLE, seperti:
- Simpang empat Talangagung
- Simpang tiga PLN Kepanjen
- Simpang tiga Pindad Turen
- Simpang empat Krebet di Bululawang
- Simpang tiga Patal Lawang
- Karangploso
- Dau
Adis pun berharap lebih banyak lagi titik yang terpasang kamera ETLE. "Saya inginnya daerah-daerah selatan itu juga terpasang. Di sana banyak pelanggaran dan rawan tabrak lari," terang Adis.
Penambahan ETLE ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Kabupaten Malang. Bagi para pelanggar, bersiaplah untuk ditindak tegas dengan tilang elektronik!