GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

PHK Jadi Biang Keladi Perselisihan Kerja di Malang

Malang, malangterkini.id - Kasus pekerja yang dipecat (PHK) masih menjadi masalah utama dalam hubungan antara pekerja dan perusahaan di Kota Malang. Data dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menunjukkan bahwa selama semester pertama tahun 2024, sebanyak 18 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) didominasi oleh masalah PHK.

Sektor perdagangan menjadi sektor yang paling sering mengalami konflik semacam ini. Titis Andayani, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker-PMPTSP, menjelaskan bahwa dari 18 kasus yang masuk, sebagian besar berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan. Namun, masih ada beberapa kasus yang belum menemukan titik temu dan masih dalam proses penyelesaian.

Lonjakan Kasus PHK

Jumlah kasus PHK yang tinggi ini sebenarnya cukup mengkhawatirkan. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus PHI terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2022, tercatat ada 28 kasus, sedangkan pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 26 kasus.

Penyelesaian Konflik

Ketika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan, Disnaker biasanya akan menjadi mediator untuk mencari solusi terbaik. Jika kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan, maka akan dibuat perjanjian bersama. Namun, jika tidak ada kesepakatan, maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran tertulis.

"Jika kedua belah pihak masih ingin melanjutkan perselisihan ke pengadilan, maka itu sudah di luar kewenangan kami," ujar Titis.

Pencegahan Lebih Baik

Untuk mencegah terjadinya konflik yang berlarut-larut, Disnaker mendorong agar perusahaan dan pekerja dapat membangun komunikasi yang baik sejak awal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan workshop untuk meningkatkan kompetensi para manajer Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menangani masalah ketenagakerjaan.

"Dengan meningkatkan kompetensi mereka, diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik dan menjaga hubungan industrial yang harmonis," tambah Titis.

Pentingnya Hubungan Harmonis

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menekankan pentingnya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. Menurutnya, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja memiliki peran yang sama penting dalam menjaga stabilitas industri.

"Pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sedangkan pengusaha dan pekerja harus saling memahami hak dan kewajibannya," ujar Arif.

Dengan adanya workshop pencegahan PHI, diharapkan para peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh untuk mencegah terjadinya konflik di perusahaan masing-masing. Hal ini akan berdampak positif bagi iklim investasi di Kota Malang dan kesejahteraan para pekerja.

Kasus PHK yang tinggi di Kota Malang menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan semua pihak yang terkait. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan adil. Dengan begitu, diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik yang merugikan semua pihak.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter