Malang, malangterkini.id - Siapa sangka, hobi memelihara ikan hias bisa berujung petaka? Seorang kakek berusia 61 tahun asal Jalan Sawojajar XI, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus mendekam di penjara selama 5 bulan karena memelihara ikan aligator gar.
Piyono, begitu nama kakek tersebut, awalnya hanya ingin memiliki ikan hias unik di kolam pancing miliknya. Tak disangka, ikan yang dibelinya seharga Rp10 ribu per ekor itu ternyata termasuk spesies yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara di Indonesia.
"Saya sudah memelihara ikan ini sejak 2006. Awalnya beli delapan, terus karena sakit, mati tiga ekor. Yang tersisa lima ekor, sudah sebesar lengan orang dewasa," ungkap Aji, anak Piyono.
Ikan Predator yang Membahayakan Ekosistem
Ikan aligator gar, dengan nama latin Atractosteus spatula, memang terlihat unik dengan bentuk tubuhnya yang memanjang dan mulut yang menyerupai aligator. Namun, di balik penampilannya yang menarik, ikan ini memiliki sifat predator yang sangat agresif dan dapat merusak ekosistem perairan jika dilepaskan ke alam bebas.
Karena itulah, pemerintah Indonesia melarang keras pemeliharaan ikan aligator gar. Pelarangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020.
Sidang Sengketa dan Vonis Hakim
Kasus Piyono ini akhirnya sampai ke meja hijau. Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Senin (9/9/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada Piyono.
Piyono dan keluarganya merasa kecewa dengan putusan tersebut. Mereka beralasan tidak mengetahui bahwa memelihara ikan aligator gar dilarang. Namun, hakim tetap menyatakan Piyono bersalah karena telah melanggar undang-undang.
"Keluarga dan terdakwa mengatakan bahwa tidak ada sosialisasi terkait aturan larangan memelihara ikan aligator gar. Putusan ini memberatkan dan sebenarnya klien kami tidak bersalah," ujar Guntur Putra Abdi Wijaya, penasehat hukum Piyono.
Pelajaran Berharga
Kasus Piyono ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Sebelum memelihara hewan atau tumbuhan tertentu, sebaiknya kita mencari tahu terlebih dahulu apakah ada peraturan yang melarangnya. Dengan begitu, kita bisa menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Setiap makhluk hidup memiliki peran penting dalam ekosistem. Jika kita sembarangan memelihara hewan atau tumbuhan asing, kita bisa mengganggu keseimbangan alam dan mengancam kelangsungan hidup spesies asli.
Pesan dari Penegak Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi, menegaskan bahwa putusan terhadap Piyono sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. "Aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa ini tetap melanggar hukum," tegasnya.
Su'udi berharap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan ikut serta dalam upaya pelestarian alam.