Malang, malangterkini.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 21 kasus kriminal dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni Agustus hingga September 2024. Prestasi ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, atau akrab disapa Buher, menyampaikan bahwa dari 21 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 21 tersangka yang telah diamankan. “Semua tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Buher dalam konferensi pers pada Senin (23/9/2024).
Berbagai Macam Kasus Menyeruak
Kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota sangat beragam, mulai dari kasus pencurian, penipuan, penganiayaan, hingga kasus kekerasan seksual terhadap anak. Rincian kasusnya pun cukup mencengangkan.
Sebanyak 5 orang tersangka dijerat atas kasus pencurian dengan pemberatan. Modus yang sering digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari mengendap-endap masuk rumah saat penghuni lengah hingga berpura-pura menjadi petugas untuk mengelabui korban.
Selain itu, ada juga kasus penipuan dengan modus yang tak kalah licik. Satu orang tersangka berhasil diringkus karena kasus penipuan jual beli tanah. Sementara itu, tiga orang lainnya terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Modus yang sering digunakan adalah menjanjikan keuntungan besar namun pada akhirnya uang korban raib tanpa bekas.
Kasus kekerasan pun tak luput dari perhatian. Tiga orang tersangka diamankan atas kasus penganiayaan. Kasus ini biasanya dipicu oleh persoalan sepele seperti perselisihan atau dendam pribadi. Yang lebih miris, ada satu kasus pemerkosaan dan dua kasus pencabulan terhadap anak. Kasus ini tentu saja mengundang keprihatinan mendalam dari seluruh lapisan masyarakat.
Imbauan Kepada Masyarakat
Menyikapi maraknya kasus kriminal di Kota Malang, Kapolresta Malang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. “Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, oleh karena itu masyarakat harus selalu meningkatkan kewaspadaannya,” ujar Buher.
Beberapa tips yang bisa dilakukan masyarakat untuk mencegah menjadi korban kejahatan antara lain menghindari tempat-tempat sepi pada malam hari, tidak menggunakan perhiasan berlebihan saat berada di tempat keramaian, serta selalu mengunci pintu dan jendela rumah saat bepergian.
“Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan, terutama sepeda motor. Karena seringkali menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan,” tambah Buher.
Ancaman Hukuman Bagi Para Pelaku
Para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara itu, para pelaku penipuan dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Kasus judi juga tidak luput dari perhatian hukum. Para pelaku judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Kasus penganiayaan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, sedangkan kasus pemerkosaan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Harapan ke Depan
Dengan berhasil mengungkap 21 kasus kriminal dalam waktu yang relatif singkat, Polresta Malang Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
“Kami akan terus berupaya untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Malang. Untuk itu, kami membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Buher.