Malang, malangterkini.id - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 22 kasus selama Operasi Tumpas Semeru 2024. Operasi yang berlangsung selama 12 hari ini, dari tanggal 11 hingga 22 September 2024, membuahkan hasil yang cukup signifikan dengan mengamankan 31 tersangka dan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi, dan pil dobel L dalam jumlah yang cukup besar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari kurir, pengedar hingga pemasok. "Operasi Tumpas Semeru ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas narkoba di Kota Malang," tegasnya.
Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan jaringan pemasok ganja yang dikendalikan oleh tersangka YN (28), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. YN berhasil ditangkap setelah sebelumnya berhasil mengamankan kurirnya yang membawa 42 kilogram ganja pada April lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan YN tidaklah mudah. Tim harus melakukan penyelidikan intensif dan mengikuti jejak tersangka hingga ke beberapa wilayah di Jawa Timur.
"YN cukup licin dan selalu berpindah-pindah tempat. Namun, berkat kerja keras anggota, akhirnya kami berhasil menangkapnya saat akan melakukan transaksi di Tulungagung," ungkap Mukti.
Dari tangan YN, polisi mengamankan 37,1 kilogram ganja yang siap edar. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Timur. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
Peran Masyarakat Sangat Penting
Kapolresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas narkoba. "Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar," ujarnya.
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkas Budi.