Kota Batu, malangterkini.id - Sebuah kasus yang menghebohkan terjadi di Mojokerto. Seorang suami tega menjual istrinya sendiri melalui media sosial Facebook untuk layanan kencan bertiga. Perbuatan bejat ini terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah hotel pada Kamis (5/9).
Pelaku yang diketahui berinisial HM (25) dan istrinya, NP (25), ditangkap bersama seorang pria hidung belang di dalam kamar hotel. Saat digerebek, ketiganya ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan hanya tertutup selimut.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, mengungkapkan bahwa tersangka HM dengan sengaja menjajakan istrinya di sebuah grup Facebook bernama “Fantasi Pasutri”. Ia mematok tarif sebesar Rp1,5 juta untuk sekali kencan bertiga.
“Tersangka terang-terangan menawarkan jasa seks bersama istrinya di media sosial. Ia bahkan meminta uang muka sebesar Rp200 ribu untuk biaya transportasi dan pemesanan kamar hotel,” ujar AKP Rudi.
Modus operandi yang dilakukan HM cukup rapi. Ia berkomunikasi dengan para pelanggan melalui pesan singkat WhatsApp untuk kemudian mengatur waktu dan tempat pertemuan. Korban, NP, pun dipaksa menuruti kemauan suaminya tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, ia sudah dua kali melakukan perbuatan ini. Sebelumnya, ia juga pernah menjual istrinya di Kota Batu pada bulan Agustus lalu,” tambah AKP Rudi.
Motif Ekonomi dan Kelainan Seks
Ketika ditanya mengenai alasan di balik perbuatannya, HM mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Namun, polisi juga menduga adanya indikasi kelainan seksual pada tersangka.
“Tersangka mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena kesulitan ekonomi. Namun, kami juga menemukan indikasi bahwa ia memiliki kelainan seksual,” ungkap AKP Rudi.
Sementara itu, istri tersangka, NP, mengaku awalnya menolak diajak suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut. Namun, karena terus dipaksa dan diancam, akhirnya ia pun terpaksa menuruti kemauan suaminya.
“Awalnya saya tidak mau, tapi karena terus dipaksa, saya akhirnya ikut,” ujar NP dengan nada menyesal.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan atas maraknya kasus perdagangan orang di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa media sosial dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang.