GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Tragedi Berantai: Tukang Bangunan Racuni Tiga Rekannya Demi Utang Rp 200 Ribu

Malang, malangterkini.id - Kota Malang sempat gempar dengan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh seorang tukang bangunan bernama Teguh Susatya. Motifnya? Sungguh mengejutkan: dendam karena ditagih utang sebesar Rp 200 ribu!

Peristiwa bermula pada Mei 2018, ketika jasad Donny Suprayitno (59) ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Janti, Sukun, Malang. Hasil autopsi menunjukkan bahwa Donny meninggal karena keracun. Polisi kemudian mengarah pada Teguh, rekan kerja Donny yang terakhir terlihat bersamanya.

Racun Biji Jarak dan Tape Ketan

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa Teguh telah meracuni Donny dengan biji jarak yang dicampur dengan tape ketan hitam. Teguh mengaku sakit hati karena terus ditagih utang oleh Donny.

"Teguh mengaku awalnya menawarkan biji jarak kepada korban dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit sesak napas. Namun, biji jarak itu ternyata sudah dicampur racun," ujar Kapolsekta Sukun saat itu, Kompol Anang Tri Hananta.

Bukan Hanya Satu Korban

Yang lebih mengejutkan lagi, setelah dilakukan pengembangan, ternyata Teguh tidak hanya membunuh Donny. Ia juga telah meracuni dua rekan kerjanya yang lain, yaitu Sugiono dan Mu'in, dengan motif yang sama: dendam karena ditagih utang.

Kedua korban tewas setelah meminum teh yang sudah dicampuri racun oleh Teguh. Sugiono meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan Mu'in ditemukan tewas di lokasi yang berbeda.

Motif Sepele Berujung Tragedi

Aksi keji Teguh ini membuat rekan-rekannya di proyek bangunan merasa sangat terkejut. Mereka tidak menyangka bahwa orang yang selama ini dikenal ramah dan baik hati ternyata menyimpan dendam yang begitu besar.

"Siapa sangka, dia (Teguh) ternyata psikopat. Korban-korbannya itu semua orang baik," ujar Gatot, kepala tukang proyek.

Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Teguh dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Malang. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 14 tahun.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dendam yang dipendam terlalu lama dapat berujung pada tindakan kriminal yang sangat keji. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam bergaul dengan orang lain, terutama jika melibatkan urusan uang.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close