Malang, malangterkini.id - Kabar baik bagi para pekerja di Jawa Timur! Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diprediksi akan naik tahun depan. Kabar ini tentu disambut gembira oleh para buruh yang berharap penghasilannya akan bertambah. Namun, di sisi lain, pengusaha juga mulai was-was dengan kenaikan biaya produksi yang akan mereka tanggung.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pengumuman resmi besaran UMP Jawa Timur 2025 akan dilakukan pada tanggal 21 November 2024. Sementara itu, untuk UMK masing-masing daerah di Jawa Timur, pengumumannya akan menyusul pada akhir November.
Kenaikan UMP dan UMK: Antara Harapan dan Kekhawatiran
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah gencar melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dewan Pengupahan Daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha, untuk menentukan besaran kenaikan yang paling tepat. Dalam perhitungannya, pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kebutuhan hidup layak masyarakat.
Buruh berharap kenaikan upah minimum tahun ini bisa mencapai 10%. Angka ini cukup tinggi dan tentu saja menjadi perdebatan tersendiri bagi para pengusaha. Kenaikan upah yang signifikan akan berdampak langsung pada biaya produksi perusahaan. Oleh karena itu, pengusaha berharap agar kenaikan upah bisa dilakukan secara bertahap dan tidak membebani perusahaan terlalu berat.
Bagaimana Cara Menghitung Kenaikan UMP dan UMK?
Untuk menentukan besaran kenaikan UMP dan UMK, pemerintah menggunakan rumus yang telah ditetapkan. Salah satu faktor penting yang diperhatikan adalah UMP tahun sebelumnya. Sebagai contoh, UMP Jawa Timur tahun 2024 adalah Rp2.165.244,30. Jika kenaikan upah disetujui sebesar 10%, maka UMP tahun 2025 akan menjadi sekitar Rp2.381.768.
Estimasi Kenaikan UMK di Beberapa Daerah
Selain UMP, UMK di masing-masing kabupaten/kota juga akan mengalami kenaikan. Sebagai gambaran, jika kenaikan upah 10% disetujui, maka UMK di beberapa kota besar di Jawa Timur seperti Surabaya, Malang, dan Mojokerto diperkirakan akan menjadi sebagai berikut:
- Surabaya: Rp5.198.026
- Mojokerto: Rp5.087.265
- Malang: Rp3.705.102
Tantangan dalam Penetapan Upah Minimum
Penetapan upah minimum memang bukan perkara mudah. Pemerintah harus menyeimbangkan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Di satu sisi, pekerja berharap mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di sisi lain, pengusaha juga perlu menjaga keberlangsungan usahanya agar tetap bisa memberikan lapangan pekerjaan.
Kenaikan upah minimum di Jawa Timur tahun 2025 menjadi isu yang sangat dinantikan. Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pemerintah dan semua pihak terkait perlu bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak.