GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Vonis 18 Tahun Penjara untuk Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan di Malang

Malang, malangterkini.id - Senin (25/11/2024), suasana tegang menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kepanjen. Puluhan pasang mata tertuju pada dua terdakwa, M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir, yang duduk berdampingan di kursi pesakitan. Kakak beradik ini menghadapi vonis atas kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Tepat pukul 13.00 WIB, Ketua Majelis Hakim, Nanang Dwi Kristanto, memasuki ruang sidang. Suasana semakin mencekam saat hakim mulai membacakan amar putusan. Di luar ruang sidang, kerumunan keluarga dan tetangga terdakwa menanti dengan cemas. Suara teriakan histeris pun pecah begitu hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP. Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sangat keji dan sadis, mengingat korban dibunuh dengan cara yang sangat brutal.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," tegas Nanang.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat, 22 Maret 2024, saat bulan puasa. Kedua terdakwa, yang merupakan tetangga korban, nekat melancarkan aksi pencurian di rumah pasangan suami istri, Agus Sri Iswanto dan Ester Sri Purwaningsih.

Dengan sadis, mereka menghabisi nyawa Agus dengan menusukkan pisau ke leher korban. Sementara itu, Ester mengalami luka memar di wajah akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku. Setelah memastikan korban tak berdaya, kedua terdakwa kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp700 ribu dan sebuah ponsel milik korban.

Reaksi Keluarga dan Kuasa Hukum

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tentu saja tidak diterima oleh keluarga dan kuasa hukum kedua terdakwa. Mereka menilai bahwa vonis tersebut terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Henru Purnomo, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akan mengajukan banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hakim tidak melihat apa yang terjadi dengan fakta sebenarnya," tegas Henru.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses persidangan. Menurutnya, ada beberapa hal yang tidak sehat dalam proses persidangan sehingga merugikan kliennya.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktvianto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Namun, jika terdakwa merasa keberatan, mereka berhak untuk mengajukan banding.

"Kalau mereka masih menganggap putusan hakim itu tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum, ya nanti mereka bisa mengajukan banding," ujar Deddy.

Dampak Kejadian

Peristiwa ini menggemparkan warga Desa Mangliawan dan sekitarnya. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan. Polisi pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat adanya tindak pidana.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua, terutama tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Kita perlu meningkatkan kewaspadaan dan saling menjaga satu sama lain. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa hukum akan berlaku seadil-adilnya bagi setiap pelaku kejahatan.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter