GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Wisatawan Resah, Dua Pelaku Pungli di Pantai Selok Banyu Meneng Ditangkap

Malang, malangterkini.id - Kejadian kurang menyenangkan menimpa para wisatawan yang berkunjung ke Pantai Selok Banyu Meneng, Kabupaten Malang. Dua orang warga setempat, MZA (53) dan JK (58), diamankan oleh Polres Malang karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pengunjung.

Aksi tidak terpuji ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan tarif masuk yang terlalu tinggi dan tidak wajar. Wisatawan yang awalnya ingin menikmati keindahan pantai, justru merasa terbebani dengan adanya pungutan liar ini.

"Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan liar di kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng," ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.

Modus Operandi Pelaku

Para pelaku dengan licinnya menjalankan aksinya. Mereka meminta tarif masuk kepada wisatawan hingga Rp70 ribu per orang, jauh di atas tarif resmi yang hanya Rp15 ribu. Yang lebih mengejutkan lagi, para wisatawan yang telah membayar tidak diberikan karcis resmi sebagai bukti pembayaran.

"Modus yang digunakan pelaku cukup sederhana, namun sangat merugikan. Mereka meminta uang lebih dan tidak memberikan bukti pembayaran," tambah Dadang.

Penyelidikan dan Penangkapan

Untuk mengungkap kasus ini, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai wisatawan. Saat itulah, para pelaku tertangkap basah sedang melakukan pungutan liar.

"Anggota kami berhasil menangkap basah kedua pelaku saat sedang meminta uang kepada wisatawan," ungkap Dadang.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiket masuk, buku catatan, dan uang tunai hasil pungli. Setelah dilakukan perhitungan, ternyata hanya sebagian kecil dari uang yang terkumpul sesuai dengan jumlah tiket yang dikeluarkan.

Dampak Pungli terhadap Pariwisata

Praktik pungli seperti ini tentu saja berdampak negatif terhadap sektor pariwisata di Kabupaten Malang. Selain merugikan wisatawan, pungli juga merusak citra pariwisata daerah.

"Pungli ini sangat merugikan semua pihak, baik wisatawan, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah," tegas Dadang.

Tindakan Hukum Tegas

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku pungli yang meresahkan masyarakat," tegas Dadang.

Pesan untuk Wisatawan

Bagi para wisatawan, diharapkan untuk lebih waspada dan tidak segan-segan melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar. Dengan begitu, pihak berwajib dapat segera bertindak dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Laporkan setiap tindakan pungli yang Anda alami. Bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan nyaman," ajak Dadang.

Kasus pungli di Pantai Selok Banyu Meneng menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Penting bagi kita untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan pariwisata. Dengan begitu, sektor pariwisata di Kabupaten Malang dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter