Malang, malangterkini.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dan menangkap seorang bandar yang cukup lihai menyembunyikan perkebunan ganjanya di loteng rumah. Tersangka, seorang pria berusia 30 tahun berinisial ANW, warga Karangploso, Malang, diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait informasi penyalahgunaan ganja di wilayah Kota Batu.
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan dua orang pemuda berinisial RS dan MRR pada Minggu (12/1/2025) di Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu. Dari tangan kedua pemuda tersebut, polisi berhasil mengamankan satu poket ganja kering seberat 3,42 gram.
"Dari hasil interogasi terhadap RS dan MRR, kami mendapatkan informasi bahwa ganja yang mereka miliki berasal dari seorang bandar di Malang," ungkap AKP Ariek Yuly Irianto, Kasat Reskoba Polres Batu, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Tidak menunggu waktu lama, tim Satreskoba Polres Batu langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan ANW dan melakukan penangkapan di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah ANW, polisi menemukan sebuah perkebunan ganja yang tersembunyi di loteng rumah. Sebanyak 62 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran ditemukan tumbuh subur dalam pot dan polybag. Penemuan ini tentunya sangat mengejutkan, mengingat lokasi perkebunan ganja yang cukup unik dan sulit dijangkau.
"Kami sangat terkejut dengan penemuan kebun ganja di loteng rumah tersangka. Ini menunjukkan bahwa tersangka telah merencanakan aksinya dengan sangat matang," tambah AKP Ariek.
Modus Operandi yang Cerdik
Modus operandi yang dilakukan ANW terbilang cukup cerdik. Dengan menyembunyikan perkebunan ganjanya di loteng rumah, tersangka berusaha mengelabui petugas dan masyarakat sekitar. Selain itu, tersangka juga diduga telah menjalankan bisnis ini dalam waktu yang cukup lama, mengingat jumlah tanaman ganja yang ditemukan cukup banyak.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ANW beserta dua orang rekannya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya ganja, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Selain merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, penyalahgunaan narkoba juga dapat memicu berbagai tindak kejahatan lainnya.
Upaya Pencegahan
Untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:
- Peningkatan kesadaran masyarakat: Melalui sosialisasi dan edukasi, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
- Penguatan penegakan hukum: Aparat penegak hukum perlu terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan melakukan penindakan yang tegas terhadap para pelaku.
- Rehabilitasi bagi pengguna: Pemerintah perlu menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai bagi para pengguna narkoba agar mereka dapat pulih dan kembali ke masyarakat.
- Kerjasama lintas sektor: Perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja di Kota Batu ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Meskipun demikian, keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini memberikan harapan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus berjalan.