GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Maling Gondol Perhiasan di Perumahan Ecca One Residence, Diringkus Warga

Malang, malangterkini.id - Kejadian pencurian di siang bolong menggemparkan warga Perumahan Ecca One Residence, khususnya di Kavling L Jalan Wisanggeni, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Seorang pria bernama Andri Setia Irawan (36 tahun), warga Sukun, Kota Malang, berhasil diringkus oleh warga setelah kepergok sedang melakukan aksi pencurian di salah satu rumah pada Selasa (14/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi Pencurian Terjadi di Siang Bolong

Peristiwa ini bermula ketika korban, Nor Khoirul Ixwan, sedang tidak berada di rumah. Pelaku yang telah mengintai rumah korban sebelumnya, kemudian melancarkan aksinya dengan cara yang cukup lihai. Menggunakan kunci palsu, pelaku berhasil membuka pintu depan rumah dan masuk ke dalam.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengobrak-abrik seluruh ruangan di dalam rumah. Target utama pelaku adalah perhiasan dan uang tunai. Hasil pencurian yang berhasil digondol pelaku cukup fantastis, yakni tiga buah emas kepingan, satu buah kalung emas, dua buah gelang emas, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Dikejar Warga dan Tertangkap

Aksi pencurian tersebut ternyata tidak berlangsung lama. Beberapa warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku kemudian melacaknya. Pelaku yang panik berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Namun, upaya pelariannya berhasil digagalkan oleh warga yang telah mengepungnya.

Dalam keadaan terdesak, pelaku memilih untuk meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri dengan berjalan kaki. Namun, kelicikannya tidak berlangsung lama. Warga berhasil menemukannya bersembunyi di sebuah pondokan dekat makam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir.

Petugas Polsek Wagir Berhasil Meringkus Pelaku

Mendapat laporan dari warga, petugas Polsek Wagir langsung menuju lokasi penangkapan. Setelah melakukan pengecekan dan memastikan identitas pelaku, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Wagir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yakni penjara selama beberapa tahun.

Pentingnya Kewaspadaan Warga

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian adalah:

  • Pastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat sebelum meninggalkan rumah, termasuk pintu, jendela, dan pagar.
  • Memasang alarm atau CCTV sebagai sistem keamanan tambahan.
  • Bergabung dengan sistem keamanan lingkungan seperti ronda atau siskamling.
  • Saling mengenal tetangga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
  • Melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Peningkatan Patroli oleh Pihak Kepolisian

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian setempat berjanji akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan terjadi tindak kejahatan, termasuk di perumahan-perumahan. Selain itu, kepolisian juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolsek Wagir, AKP Ronny Margas, mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing. Jika melihat ada orang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak keamanan atau kepolisian terdekat.

"Kami berharap dengan adanya kejadian ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk kita tinggali," ujar AKP Ronny.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network