Malang, malangterkini.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang modus operandinya cukup unik. Pelaku, yang diketahui bernama RAP (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, menjalankan aksi kejahatannya dengan cara menawarkan jasa layanan kencan online melalui aplikasi Michat.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025), menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian, namun juga diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Modus operandi yang dilakukan RAP ini tergolong sadis dan sangat meresahkan masyarakat.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika korban menghubungi pelaku melalui aplikasi Michat untuk menggunakan jasa layanan yang ditawarkan. Keduanya kemudian bertemu di sebuah penginapan di wilayah Kepanjen. Namun, saat berada di penginapan, pelaku justru melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher korban hingga pingsan.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor. Aksi nekat ini dilakukan oleh pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Motif Pelaku
Dalam pemeriksaan, RAP mengaku bahwa niatnya untuk melakukan pencurian muncul secara spontan saat bertemu dengan korban. Ia mengaku tidak mengenal korban sebelumnya dan baru pertama kali bertemu. Motif utama pelaku melakukan tindakan kejahatan ini adalah untuk mendapatkan uang dengan cara cepat.
Pengakuan Pelaku
"Saya melakukan tindakan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," ujar RAP saat di hadapan petugas. Pelaku juga mengaku bahwa penganiayaan yang dilakukannya terjadi sebelum ia melakukan perbuatan asusila.
Tersangka Lainnya
Selain RAP, Polres Malang juga berhasil mengamankan enam tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor sepanjang bulan Januari 2025. Para tersangka ini memiliki modus operandi yang beragam, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga penipuan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.
Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya dengan tawaran jasa yang tidak jelas asal-usulnya.
Upaya Pencegahan
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan diri dan harta benda. Selain itu, masyarakat juga diharapkan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Analisis
Kasus pencurian dengan modus prostitusi online ini menunjukkan bahwa kejahatan semakin canggih dan memanfaatkan teknologi. Pelaku kejahatan tidak segan-segan menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaannya dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang cepat.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Malang dalam kasus ini patut diapresiasi. Penangkapan para pelaku kejahatan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Namun, masyarakat juga harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya kejahatan dengan cara meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan.