Malang, malangterkini.id - Suasana haru biru menyelimuti warga Dusun Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ketika seorang pelaku pencurian kotak amal berhasil ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025. Pelaku, yang diketahui bernama Ryan Subandoyo (49), warga Kota Batu, nekat menggasak uang tunai dari kotak amal Musala Baiturrahman.
Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan oleh warga yang sigap. Setelah berhasil ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Poncokusumo.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Poncokusumo, AKP Teguh Iman Sugiarto, menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Menurutnya, pelaku awalnya melancarkan aksinya dengan cara merusak tutup kotak amal menggunakan tangan kosong. Setelah berhasil membuka kotak amal, pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 148.000 yang ada di dalamnya.
Namun, aksi pelaku tidak luput dari perhatian warga. Seorang saksi mata melihat pelaku keluar dari musala dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa pikir panjang, saksi tersebut langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil mengejar, pelaku kemudian diserahkan kepada warga lainnya dan diamankan hingga petugas kepolisian tiba di lokasi.
Motif Pencurian
Hingga saat ini, motif di balik aksi pencurian tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Namun, berdasarkan keterangan awal dari pelaku, tindakan nekat tersebut dilakukan karena desakan ekonomi.
Dampak Sosial dan Psikologis
Peristiwa pencurian kotak amal ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi pihak musala, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang cukup signifikan. Aksi kejahatan ini menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat dan menggoyahkan kepercayaan terhadap sesama.
Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Setiap warga memiliki tanggung jawab untuk saling menjaga dan mengawasi lingkungan sekitar.
Tindakan Kepolisian
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai hasil kejahatan, kotak amal yang rusak, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
Pentingnya Kewaspadaan
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, terutama bagi pengurus tempat ibadah. Penting bagi kita untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di sekitar tempat ibadah. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memasang CCTV: Pemasangan kamera pengawas di area sekitar tempat ibadah dapat menjadi alat bantu untuk memantau aktivitas yang mencurigakan.
- Meningkatkan Patroli: Meningkatkan frekuensi patroli keamanan, baik oleh petugas keamanan maupun warga sekitar.
- Membuat Laporan: Jika melihat ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak keamanan atau pengurus tempat ibadah.
Pentingnya Rehabilitasi Sosial
Selain memberikan sanksi hukum yang setimpal, penting juga untuk memberikan perhatian pada aspek rehabilitasi sosial bagi pelaku kejahatan. Dengan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, diharapkan pelaku dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.
Peristiwa pencurian kotak amal di Musala Baiturrahman menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan tidak terulang kembali di masa mendatang.