Malang, malangterkini.id - Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Malang kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Malang dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda.
Kekhawatiran akan Degradasi Moral
Ketua HMI Kota Malang, Ghenta Tiara Pramana Adji, menyampaikan bahwa tempat hiburan malam berpotensi menurunkan moral mahasiswa serta mencoreng identitas Kota Malang sebagai kota pendidikan dan budaya.
"Penolakan terhadap keberadaan hiburan malam di Kota Malang menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda, khususnya mahasiswa, dari degradasi moral," ujar Ghenta dalam pernyataan resminya, Sabtu, 15 Januari 2025.
Lima Tuntutan Utama HMI Kota Malang
Dalam sikap resminya, HMI Kota Malang menyampaikan lima tuntutan utama terkait tempat hiburan malam di Kota Malang:
-
Menolak Keberadaan Tempat Hiburan Malam
HMI menilai keberadaan hiburan malam bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 21 Ayat (1) yang mengatur ketertiban umum. Mereka khawatir akan terjadinya pergeseran nilai sosial dan budaya, sehingga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menjaga identitas kota sebagai pusat pendidikan.
-
Pembatasan Jam Operasional
Menurut HMI, jam operasional tempat hiburan malam perlu diperketat karena sering menimbulkan gangguan ketertiban umum.
"Pelanggaran jam operasional yang kerap terjadi telah menyebabkan kebisingan berlebihan yang mengganggu warga, kemacetan akibat parkir sembarangan, dan berbagai gangguan lainnya," jelas Ghenta.
HMI merujuk pada Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2000 yang mengatur usaha rekreasi dan hiburan umum sebagai dasar pembatasan jam operasional hiburan malam.
-
Peningkatan Pengawasan dan Keamanan
HMI mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah tindak kriminal, seperti pencurian, perkelahian, dan pelecehan seksual.
"Maraknya tindak kriminal di sekitar tempat hiburan malam menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap Pasal 281 KUHP. Situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan terhadap penjualan minuman keras ilegal serta seringnya keributan akibat pengunjung mabuk," tegas Ghenta.
-
Evaluasi Izin Operasional Tempat Hiburan Malam
HMI meminta Pemkot Malang untuk tidak mengeluarkan izin operasional baru bagi tempat hiburan malam dan melakukan evaluasi terhadap izin yang sudah ada.
"Banyak klub malam yang beroperasi dengan izin tidak lengkap atau melanggar ketentuan, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan retribusi daerah," kata Ghenta.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, HMI meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan pengelola dalam menjalankan usaha hiburan malam.
-
Moratorium Pendirian Tempat Hiburan Malam Baru
Sebagai langkah tegas, HMI meminta Pemkot Malang untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru bagi tempat hiburan malam.
"Izin yang sudah ada perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Pengawasan ketat harus diterapkan agar tidak ada pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat," pungkas Ghenta.
Sorotan Publik dan Harapan Masyarakat
Tuntutan HMI Kota Malang ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya Kota Malang mempertahankan citranya sebagai kota pendidikan. Masyarakat pun menunggu respons dari Pemerintah Kota Malang serta aparat penegak hukum terkait pengawasan dan regulasi tempat hiburan malam.
Sikap tegas HMI Kota Malang terhadap keberadaan tempat hiburan malam menunjukkan adanya kekhawatiran yang mendalam akan dampak negatifnya terhadap moral generasi muda dan citra kota pendidikan. Tuntutan mereka yang komprehensif mencakup berbagai aspek, mulai dari penolakan keberadaan, pembatasan jam operasional, peningkatan pengawasan, evaluasi izin, hingga moratorium pendirian tempat hiburan malam baru. Respons dari Pemkot Malang dan aparat penegak hukum akan menjadi kunci untuk menentukan arah kebijakan terkait tempat hiburan malam di Kota Malang ke depannya.