Malang, malangterkini.id - Bagi para warga Kota Malang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka sebelum masa berlakunya habis, kini tersedia alternatif layanan yang lebih dekat dan mudah, yaitu layanan SIM Keliling. Selain dapat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota, warga juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di lokasi-lokasi strategis.
Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di area parkir barat Stadion Gajayana. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM, bukan untuk pembuatan SIM baru. Selain itu, layanan ini hanya tersedia bagi pemegang SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Malang, dengan masa berlaku SIM yang akan habis dalam waktu maksimal dua hari (H-2).
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain:
- Fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar.
- SIM asli.
- Surat hasil tes psikologi.
- Surat keterangan sehat.
Bagi pemohon yang belum memiliki surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat, tidak perlu khawatir. Layanan SIM Keliling Kota Malang juga menyediakan fasilitas tes psikologi dan tes kesehatan di lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling sama dengan tarif yang berlaku di Satpas Polresta Malang Kota. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan adalah Rp 20.000, sedangkan biaya tes psikologi adalah Rp 100.000.
Informasi Tambahan:
- Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya dari Polresta Malang Kota untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM.
- Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus perpanjangan SIM.
- Masyarakat di himbau untuk selalu tertib dalam mengantri, dan melengkapi semua persyaratan yang sudah di tetapkan.
- Untuk jadwal layanan SIM keliling di hari lain, di harapkan masyarakat selalu memantau informasi yang di berikan oleh pihak Polresta Malang Kota.
- Dengan SIM yang masih berlaku, masyarakat sudah menaati peraturan yang berlaku, dan menghindari tindakan pelanggaran hukum.