Malang, malangterkini.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Januari 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 tersangka dan barang bukti berupa 589,55 gram sabu-sabu serta 1.825 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/1/2025) mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut ditangkap dari 13 kasus yang berbeda. Rinciannya, 12 kasus ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Malang, sedangkan 1 kasus lainnya ditangani oleh Polsek jajaran.
"Barang bukti yang kami amankan cukup signifikan, yaitu 589,55 gram sabu-sabu dan 1.825 butir obat keras berbahaya," ujar Kompol Bayu.
Modus Operandi yang Unik
Salah satu temuan menarik dalam pengungkapan kasus ini adalah modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Mereka menggunakan sistem "ranjau" untuk mendistribusikan narkoba kepada pembeli.
"Dalam modus ini, narkoba diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati, yang disebut 'ranjau'. Kemudian pembeli akan mengambilnya sesuai petunjuk lokasi yang diberikan," jelas Kompol Bayu.
Modus ini dipilih oleh para pelaku untuk meminimalisir risiko tertangkap, karena mereka tidak perlu melakukan pertemuan langsung dengan pembeli.
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Wakapolres Malang juga mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamankan senilai Rp 589 juta lebih. Jika dikalkulasikan, jumlah sabu tersebut dapat merusak kesehatan sekitar 5.890 jiwa.
"Selain itu, obat keras berbahaya yang berhasil kita sita dapat menyelamatkan 456 jiwa," tambah Kompol Bayu.
Angka-angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya masalah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga berdampak negatif pada keluarga, masyarakat, dan negara.
Kasus Menonjol di Pakis
Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menambahkan bahwa salah satu kasus yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus di wilayah Pakis, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sekitar 500 gram sabu-sabu dan dua tersangka yang merupakan warga Kota Malang.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan pengedar yang berkaitan dengan kedua tersangka tersebut," ujar AKP Yussi.
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan
Polres Malang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berbagai upaya telah dilakukan, seperti meningkatkan patroli, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menjalin kerjasama dengan masyarakat.
Selain itu, Polres Malang juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan.