GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Pria di Malang Aniaya Mantan Istri, Motif Cemburu dan Ketidakrelaan Berpisah

Malang, malangterkini.id - Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Malang. Seorang pria berinisial OS (35), warga Kecamatan Klojen, nekat menganiaya mantan istrinya, LF (34), pada Selasa (4/2/2025) sore. Peristiwa kekerasan ini terjadi di tepi Jalan Dieng, tepatnya di depan Toko Donatello Women, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, peristiwa bermula saat korban hendak pulang kerja menggunakan jasa ojek online. Saat melintas di Jalan Tenes, korban dikejutkan oleh kehadiran mantan suaminya yang membuntuti dari belakang.

Sesampainya di kawasan Pasar Bareng, pelaku meminta pengemudi ojek online untuk menghentikan kendaraannya. Dengan nada memaksa, pelaku meminta korban untuk pulang bersamanya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Korban tetap melanjutkan perjalanan dengan ojek online.

Tidak terima dengan penolakan tersebut, pelaku terus mengejar korban hingga akhirnya berhasil menyusul di depan Toko Donatello Women. Dengan emosi yang tak terkendali, pelaku memaksa korban turun dari ojek online dan kemudian melakukan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah.

Motif Penganiayaan

Diduga kuat, motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku adalah rasa cemburu dan ketidakrelaan terhadap perceraian. Meskipun sudah berstatus sebagai mantan suami istri sejak April 2024 lalu, pelaku masih belum bisa menerima kenyataan bahwa hubungan rumah tangganya telah berakhir.

Kejadian ini menjadi bukti bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terjadi pada pasangan suami istri yang masih bersama, tetapi juga dapat terjadi pada mantan pasangan. Korban KDRT seringkali mengalami trauma yang mendalam, baik secara fisik maupun psikologis.

Tindakan Kepolisian

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (5/2/2025) dan saat ini telah ditahan di Polsek Klojen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Pentingnya Pencegahan KDRT

Kasus KDRT yang terjadi di Kota Malang ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. KDRT bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga merupakan masalah sosial yang harus ditangani secara serius.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya KDRT antara lain:

  • Peningkatan kesadaran masyarakat: Masyarakat perlu dibekali pengetahuan tentang apa itu KDRT, tanda-tanda KDRT, serta cara mencegah dan mengatasi KDRT.
  • Penguatan peran keluarga: Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah terjadinya KDRT. Orang tua harus memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya tentang nilai-nilai kesetaraan gender dan menghormati hak-hak orang lain.
  • Peningkatan akses terhadap layanan bantuan: Korban KDRT perlu diberikan akses yang mudah terhadap layanan bantuan, seperti layanan hukum, konseling, dan tempat penampungan sementara.
  • Penegakan hukum yang tegas: Pelaku KDRT harus diberikan sanksi yang tegas dan setimpal agar menimbulkan efek jera.

Pesan untuk Korban

Bagi Anda yang mengalami KDRT, jangan ragu untuk mencari bantuan. Ada banyak pihak yang siap membantu Anda, baik itu keluarga, teman, atau lembaga-lembaga sosial. Ingatlah, Anda tidak sendirian dan Anda berhak mendapatkan kehidupan yang aman dan bahagia.

Kasus KDRT yang menimpa LF di Kota Malang menjadi bukti bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah yang serius di masyarakat. Kita semua perlu bersatu untuk mencegah dan memberantas KDRT. Dengan meningkatkan kesadaran, memperkuat peran keluarga, meningkatkan akses terhadap layanan bantuan, dan menegakkan hukum secara tegas, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi semua orang.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network