GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Ratusan Pasangan di Kota Batu Belum Tercatat Nikah

Kota Batu, malangterkini.id - Fenomena pernikahan yang tidak tercatat secara resmi negara masih menjadi persoalan serius di Kota Batu. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu, diperkirakan ratusan pasangan suami istri di wilayah ini belum memiliki status pernikahan yang diakui secara hukum.

Penyebab Pernikahan Tidak Tercatat

Beberapa faktor mendasari tingginya angka pasangan yang tidak tercatat nikah di Kota Batu. Di antaranya adalah:

  • Persyaratan yang rumit dan biaya nikah yang mahal: Banyak pasangan merasa terbebani dengan persyaratan administrasi yang dianggap rumit dan biaya pernikahan yang cukup tinggi.
  • Nikah siri: Adanya tradisi nikah siri di masyarakat menjadi salah satu alasan mengapa banyak pasangan memilih untuk tidak melakukan pencatatan pernikahan secara resmi.
  • Tekanan sosial: Tekanan dari keluarga atau lingkungan sekitar untuk segera menikah tanpa mempertimbangkan aspek legalitas juga menjadi faktor pendorong.
  • Batas usia minimal: Aturan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah secara resmi seringkali tidak dipenuhi oleh pasangan muda, sehingga mereka memilih untuk menikah secara siri.

Dampak Pernikahan Tidak Tercatat

Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi negara memiliki sejumlah dampak negatif bagi pasangan, di antaranya:

  • Keterbatasan akses terhadap layanan publik: Pasangan yang tidak memiliki akta nikah akan kesulitan mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, dan Kartu Tanda Penduduk.
  • Ketidakpastian hukum: Status pernikahan yang tidak jelas dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait dengan hak-hak waris dan hak asuh anak.
  • Stigmatisasi sosial: Pasangan yang tidak tercatat nikah seringkali mendapat stigma negatif dari masyarakat.

Upaya Pemerintah untuk Menyelesaikan Masalah

Pemerintah Kota Batu melalui Kantor Kementerian Agama telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah pernikahan yang tidak tercatat, antara lain:

  • Sidang isbat massal: Secara berkala, Pengadilan Agama bersama Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar sidang isbat massal untuk memberikan legalitas terhadap pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat.
  • Sosialisasi: Pemerintah secara intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi dan manfaat yang akan diperoleh.
  • Penyederhanaan prosedur: Upaya terus dilakukan untuk menyederhanakan prosedur pencatatan pernikahan agar lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batu, Machsun Zain, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat untuk mengikuti sidang isbat massal cukup tinggi. Beliau memperkirakan jika sosialisasi dilakukan lebih masif, jumlah peserta sidang isbat massal akan meningkat signifikan.

"Kami berharap dengan adanya upaya-upaya tersebut, semakin banyak pasangan yang mau mencatatkan pernikahannya secara resmi. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga," ujar Machsun Zain.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network