GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Aksi Pencopetan di Pasar Takjil Malang, Seorang Residivis Ditangkap Warga dan Polisi

Malang, malangterkini.id - Moch Kholik, seorang pria berusia 34 tahun yang merupakan warga Jalan Muharto V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencopetan di Pasar Takjil Jalan Surabaya, Kecamatan Klojen. Penangkapan tersebut dilakukan oleh warga sekitar dan anggota kepolisian yang segera tiba di lokasi kejadian.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Malang Kota, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa aksi pencopetan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mengincar seorang korban bernama Rihan yang sedang berbelanja takjil di pasar tersebut.

"Pelaku mengincar korban yang bernama Rihan. Saat itu, korban sedang berbelanja takjil dan merasakan tas selempangnya seperti diraba dari belakang," ujar Ipda Yudi kepada awak media pada hari Senin, 3 Maret 2025.

Korban yang merasa curiga langsung menoleh ke belakang. Betul saja, ia mendapati seorang pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku, Moch Kholik, sedang memegang telepon seluler miliknya, yaitu sebuah iPhone 7+ berwarna emas. Tanpa ragu, korban langsung memegang pelaku dan merebut kembali telepon selulernya.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera mengamankan pelaku ke area parkir pasar. Tidak lama kemudian, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Klojen tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia tidak beraksi seorang diri. Ia mengaku diajak oleh temannya yang berinisial F untuk melakukan pencopetan di pasar takjil tersebut," tambah Ipda Yudi.

Modus yang digunakan oleh pelaku dan temannya adalah dengan mengincar pengunjung pasar takjil yang membawa tas dalam keadaan terbuka. Ketika melihat sasaran yang sesuai, mereka langsung melancarkan aksi pencopetan.

"Dalam kejadian ini, pelaku belum sempat menyerahkan telepon seluler curiannya kepada rekannya karena aksinya telah dipergoki oleh korban," imbuh Ipda Yudi.

Saat ini, tersangka Moch Kholik telah ditahan di Polsek Klojen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang berinisial F.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Selain itu, diketahui bahwa tersangka Moch Kholik merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2023 lalu," ungkap Ipda Yudi.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Yudi Risdiyanto mengimbau kepada seluruh pengunjung pasar takjil untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap barang bawaan mereka. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman. Jika membawa tas selempang, sebaiknya letakkan di bagian depan, tepatnya di dada, agar lebih mudah diawasi," tandas Ipda Yudi.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network