Malang, malangterkini.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur, telah menerbitkan surat edaran yang berisi pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran ini dikeluarkan pada hari Jumat, 28 Februari 2025, dan bertujuan untuk mengatur berbagai aspek kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
"Surat edaran ini disusun berdasarkan seruan dan tausiah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Surat edaran tersebut mencakup 12 poin penting yang mengatur berbagai kegiatan selama bulan Ramadan, antara lain:
- Pengaturan Usaha Makanan dan Minuman:
- Pemilik usaha restoran, rumah makan, kafe, warung, dan pusat penjualan makanan diimbau untuk tidak menjual atau menyajikan minuman beralkohol.
- Kegiatan usaha diharapkan tidak dilakukan secara mencolok, dengan pemasangan tirai penutup sebagai bentuk penghormatan.
- Penutupan Tempat Hiburan:
- Pemilik usaha diskotek, rumah musik, tempat karaoke, panti/rumah pijat, dan spa diimbau untuk menghentikan kegiatan operasional selama bulan Ramadan.
- Peningkatan Kewaspadaan:
- Seluruh elemen masyarakat diwajibkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing selama bulan Ramadan.
- Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Toleransi:
- Umat Islam diimbau untuk menjaga persaudaraan sesama muslim (ukhuwah islamiyah) dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan awal Ramadan atau Syawal.
- Pelaksanaan Ibadah Sesuai Syariat:
- Umat Islam diharapkan melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.
- Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara:
- Umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan syiar Ramadan dengan tetap menjaga ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
- Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala diatur sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, yang mencakup:
- Azan menggunakan pengeras suara luar.
- Pembacaan Al-Quran atau shalawat/tarhim sebelum azan subuh dibatasi maksimal 10 menit dengan pengeras suara luar, sedangkan pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
- Pembacaan Al-Quran atau shalawat/tarhim sebelum azan zuhur, ashar, maghrib, dan isya dibatasi maksimal 5 menit dengan pengeras suara luar, dan setelah azan dikumandangkan, menggunakan pengeras suara dalam.
- Pembacaan Al-Quran atau shalawat/tarhim sebelum azan shalat Jumat dibatasi maksimal 10 menit dengan pengeras suara luar.
- Penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan shalat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran wajib menggunakan pengeras suara dalam.
- Peningkatan Syiar Ramadan:
- Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, mushala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan.
- Pelaksanaan Takbiran Idulfitri:
- Takbiran Idulfitri dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat lain dengan mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, antara lain:
- Takbir pada 1 Syawal di masjid/mushala dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB, dan dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- Shalat Idulfitri dapat menggunakan pengeras suara luar.
- Takbiran Idulfitri dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat lain dengan mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, antara lain:
- Takbir Keliling:
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tetap menjaga ketertiban, toleransi, dan ukhuwah Islamiyah.
- Pelaksanaan Shalat Idulfitri:
- Shalat Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dapat diadakan di masjid, mushala, dan lapangan.
- Materi Ceramah dan Khutbah:
- Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.
- Optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah:
- Umat Islam diimbau untuk mengoptimalkan zakat, infak, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat Kabupaten Malang dalam menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idulfitri dengan khidmat, tertib, dan penuh toleransi.