Malang, malangterkini.id - Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap praktik pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas di sebuah industri rumahan (home industry) yang berlokasi di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 260 liter miras siap edar dan mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam produksi ilegal tersebut.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras ilegal di wilayah Bantur. Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, yaitu SI (44) dan HS (55), yang merupakan warga Kecamatan Bantur.
"Kami mendapatkan informasi awal mengenai penjualan Trobas di wilayah Bantur. Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 260 liter miras Trobas, baik yang dikemas dalam jeriken maupun botol," ungkap Kompol Bayu dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat, 15 Maret 2025.
Menurut Kompol Bayu, miras Trobas yang diproduksi oleh kedua tersangka ini dilakukan secara ilegal tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku. Para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan tujuan untuk meraup keuntungan besar. "Keuntungan yang mereka peroleh per jeriken mencapai Rp50 ribu, dan jika dikemas dalam botol, dari 20 botol mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp600 ribu. Keuntungan akan jauh lebih besar jika dijual dalam bentuk botolan," jelasnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi produksi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka SI, antara lain enam jeriken berisi miras, 120 botol plastik berukuran 1 liter, sebuah ponsel, dan sebuah mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan untuk mendistribusikan miras. Dari tersangka HS, yang berperan sebagai produsen, polisi menyita berbagai peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, dan puluhan botol plastik kosong.
Kompol Bayu menegaskan bahwa peredaran miras ilegal seperti Trobas sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. "Miras yang diproduksi secara ilegal ini berpotensi mengandung bahan-bahan berbahaya, terutama jika diracik secara sembarangan. Hal ini tentu saja sangat berisiko bagi kesehatan konsumen," tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HS mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih lima bulan, dengan rata-rata produksi mencapai 100 liter per bulan. "Setiap kali produksi, mereka bisa menghasilkan sekitar 40 liter atau dua jeriken miras. Miras ini dijual dengan harga Rp40 ribu per botol," jelas AKP Yussi.
Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, yaitu Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang yang membahayakan kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti kedua tersangka adalah 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp4 miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Malang dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras ilegal.