GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Polres Malang Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok LSM dan Wartawan Palsu

Malang, malangterkini.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap dan membongkar sindikat pemerasan yang berkedok sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, lima orang pelaku berhasil diamankan. Sindikat ini diketahui telah melakukan serangkaian aksi pemerasan dan penipuan terhadap sejumlah pelaku usaha di wilayah Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang pada Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mendatangi para pelaku usaha dan menuduh produk atau usaha yang dijalankan memiliki masalah. Mereka kemudian mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak berwajib jika tidak diberikan sejumlah uang.

"Modus para pelaku adalah mendatangi pelaku usaha, kemudian menyampaikan bahwa produk atau usaha yang dijalankan bermasalah. Dengan alasan itu, mereka mengintimidasi korban dan meminta uang," ungkap Kompol Bayu.

Salah satu korban dari aksi sindikat ini adalah seorang pengusaha kopi berinisial LG (33), warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Para pelaku menuduh bahwa produk kopi yang dihasilkan oleh LG menyebabkan keracunan dan tidak memiliki izin edar yang sah. Awalnya, sindikat ini meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban, namun setelah melalui proses negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp300 juta, dan akhirnya korban terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp7 juta.

Kompol Bayu menambahkan, "Selain itu, mereka mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi. Padahal setelah dicek, semua identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah palsu."

Sindikat ini juga melakukan aksi serupa di wilayah Wonosari, Kabupaten Malang, dengan korban seorang pemilik usaha peternakan. Dalam kasus ini, korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp10 juta dengan dalih bahwa limbah peternakan yang dihasilkan mencemari lingkungan sekitar.

"Ini masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan TKP akan bertambah," ujar Kompol Bayu.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp7 juta hasil pemerasan, dua bilah keris, beberapa unit ponsel, kartu ATM, dua unit kendaraan roda empat, serta identitas palsu yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamar sebagai anggota LSM dan wartawan.

"Pelaku cukup sistematis. Mereka membentuk skenario dengan peran masing-masing, menyiapkan kendaraan, identitas palsu, hingga surat-surat yang menakut-nakuti korban. Setelah uang diterima, dibagi rata ke semua pelaku," jelas Kompol Bayu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa sindikat ini dipimpin oleh seorang pria bernama Nurwiyono alias Deva Limbad, yang merupakan otak dari seluruh rangkaian kejahatan tersebut.

"Permintaan awal Rp500 juta, lalu dinego menjadi Rp300 juta, sempat turun Rp50 juta, dan terakhir korban menyerahkan Rp7 juta. Setelah menerima uang, para pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti," terang AKP Nur.

AKP Nur menegaskan bahwa para pelaku juga mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM untuk menakut-nakuti para korban. Ia mengimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha yang merasa menjadi korban dari aksi sindikat ini untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

"Jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kejadian serupa, kami imbau segera melapor. Kami akan tindak lanjuti. Jangan takut, Polres Malang akan mendampingi dan mendukung penuh UMKM di Kabupaten Malang," tegasnya.

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network