GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Ribuan Botol Minuman Keras Dimusnahkan di Malang dan Batu Hasil Operasi Ramadan

Malang, malangterkini.id - Sebanyak 5.691 botol minuman keras (miras) dimusnahkan dalam operasi gabungan yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 20 Maret 2025. Pemusnahan ini merupakan hasil dari serangkaian razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama bulan Ramadan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dari total jumlah tersebut, 1.491 botol miras merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Polres Malang, sementara 4.200 botol miras lainnya disita oleh Polres Batu. Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat penggilas aspal, yang secara efektif menghancurkan botol-botol miras tersebut.

Acara pemusnahan di Mapolres Malang dihadiri oleh Bupati Malang, M. Sanusi, beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo, menjelaskan bahwa miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar selama bulan Ramadan.

Selain menyita ribuan botol miras, Polres Malang juga berhasil menangkap dua penjual miras ilegal yang akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Lebih lanjut, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap sebuah industri rumahan yang memproduksi miras jenis trobas, dengan dua tersangka yang telah ditahan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Yussy Purwanto, mengungkapkan bahwa Kecamatan Kepanjen menjadi wilayah dengan jumlah penyitaan miras tertinggi. Meskipun telah ada larangan operasional bagi tempat hiburan malam selama Ramadan, beberapa kafe masih nekat menjual miras secara ilegal. Yussy juga menambahkan bahwa jumlah miras yang disita tahun ini hampir sama dengan hasil operasi serupa pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, Polres Batu melaksanakan pemusnahan 4.200 botol miras di halaman Plaza Batu pada hari yang sama. Miras-miras tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari. Selain miras, aparat kepolisian juga memusnahkan barang bukti lainnya, seperti pil koplo, ekstasi, dan ganja.

Kepala Bagian Operasional Polres Batu, Komisaris Polisi Anton Widodo, menjelaskan bahwa Operasi Pekat Semeru 2025 dilaksanakan sejak 26 Februari hingga 9 Maret, dengan melibatkan 45 personel. Operasi ini menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk penyalahgunaan bahan peledak, petasan, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Selama 12 hari operasi, Polres Batu berhasil mengungkap lima kasus miras dengan lima tersangka, lima kasus premanisme dengan lima tersangka, satu kasus petasan dengan satu pelaku, dan empat kasus narkoba dengan lima tersangka. Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap dua kasus perjudian dengan tiga tersangka. Total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 19 orang.

Operasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal dan penyakit masyarakat lainnya, terutama selama bulan Ramadan. Diharapkan, upaya ini dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network