GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Warga Malang Dikejutkan oleh Pembuangan Limbah Tinja Ilegal ke Sungai

Malang, malangterkini.id - Sebuah kejadian tak terduga menggemparkan warga Kota Malang ketika sebuah truk jasa penyedot WC diduga melakukan tindakan ilegal dengan membuang limbah tinja secara sembarangan ke sungai. Aksi yang mencemari lingkungan ini dengan cepat menjadi sorotan publik setelah rekaman video insiden tersebut beredar luas dan viral di berbagai platform media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat dengan jelas sebuah truk penyedot WC berhenti di atas jembatan, dan sopirnya diduga dengan sengaja melepaskan muatan limbah tinja ke aliran sungai yang berada tepat di bawahnya. Perbuatan ini mengakibatkan perubahan drastis pada kondisi air sungai, yang seketika berubah menjadi keruh dan tercemar oleh kotoran manusia.

Warga yang berhasil merekam kejadian tersebut mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kota Malang. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, lokasi pembuangan limbah tinja tersebut diketahui berada di kawasan RT 01/RW 06, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tindakan tidak bertanggung jawab ini menuai kecaman keras dari para warganet, yang mendesak agar dinas terkait segera mengambil tindakan tegas dan mencabut izin usaha truk penyedot WC yang terlibat dalam pencemaran lingkungan ini.

Handiono Candra, Ketua RT setempat, memberikan keterangan bahwa video tersebut direkam oleh seorang warga pada Senin (17/3), sekitar malam hari. Pada saat itu, kondisi lingkungan sekitar memang sedang sepi karena hari sudah larut, dan petugas keamanan yang biasanya berjaga sedang tidak berada di lokasi karena sedang membantu warga lain. Ketika warga hendak menegur pelaku, truk tersebut sudah melarikan diri.

"Memang di sekitar lokasi itu kalau malam sepi, satpam sedang diminta bantuan sehingga tidak di lokasi. Saat warga mau menegur, (truk) sudah pergi duluan," ujar Handiono saat ditemui oleh wartawan pada Selasa (18/3/2025).

Lurah Pisangcandi, Andi Hamzah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari warga dan melibatkan dinas-dinas terkait untuk menangani masalah ini. Andi Hamzah menegaskan bahwa jika benar adanya tindakan truk sedot WC yang membuang tinja secara sembarangan atau ke sungai, maka tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan.

Andi Hamzah juga menjelaskan bahwa prosedur pembuangan limbah tinja telah diatur dengan jelas, yaitu harus dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah disediakan. "Pembuangan sedot WC itu ke TPA (tempat pembuangan akhir), bayar retribusinya kecil kok, kalau tidak salah Rp 15.000. Jadi tidak benar, jika dibuang sembarangan," pungkasnya.

Peristiwa ini menambah daftar panjang keprihatinan terhadap pengelolaan limbah di Kota Malang dan menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network