GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Jaksa Penuntut Umum Menuntut Hukuman Mati Terhadap Satu Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang, Tujuh Lainnya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Malang, malangterkini.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada seorang terdakwa dalam kasus pabrik narkoba ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Malang. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin (14/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yuniarti, mengungkapkan kepada awak media seusai persidangan bahwa terdakwa berinisial YC dituntut hukuman mati atas perannya yang signifikan dalam operasional pabrik haram tersebut.

"Terdakwa YC kami tuntut hukuman mati," tegas Yuniarti.

Lebih lanjut, Yuniarti menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta persidangan, terdakwa YC memiliki peran krusial dalam merekrut para pekerja yang mengoperasikan pabrik narkoba yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Selain itu, YC juga bertindak sebagai penghubung utama dengan tersangka lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dia perekrut semua (tenaga kerja), terus yang menjalankan dia dan yang berhubungan langsung dengan DPO juga dia," imbuh Yuniarti, menegaskan sentralnya peran YC dalam jaringan narkoba ini.

Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh tujuh terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Ketujuh terdakwa, yang masing-masing diidentifikasi dengan inisial IR (25), RR (23), HA (21), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28), dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan berat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Malang dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus pabrik narkoba ini berhasil dilakukan berkat serangkaian penyelidikan yang mengarah pada penangkapan delapan terdakwa di dua lokasi yang berbeda. Lima terdakwa, termasuk YC, FP, DA, AR, dan SS, berhasil diamankan di wilayah Kota Malang, yang diduga menjadi lokasi utama operasional pabrik narkoba tersebut. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni IR, RR, dan HA, ditangkap di Jakarta, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi narkoba yang diproduksi di Malang.

Seluruh delapan terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur secara tegas mengenai tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Yuniarti merinci lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan kepada para terdakwa berdasarkan lokasi penangkapannya. "Pasal sangkaannya sama 113 untuk yang ditangkap di Malang dan 114 untuk yang di Jakarta. Bedanya di Malang itu tempat produksi, kalau di Jakarta mengedarkan," jelasnya, mengindikasikan adanya perbedaan peran antara kelompok yang beroperasi di Malang sebagai produsen dan kelompok di Jakarta sebagai pengedar.

Menanggapi tuntutan yang diajukan oleh JPU, kuasa hukum dari kedelapan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan rasa prihatin dan menyayangkan beratnya hukuman yang dituntut kepada para kliennya. Menurut Guntur, kedelapan terdakwa tersebut hanyalah pekerja atau pegawai dari pabrik narkoba ilegal tersebut, sementara pemilik atau otak utama dari jaringan ini masih belum tertangkap dan berstatus DPO.

"Kami prihatin atas tuntutan seumur hidup dan mati ini, para terdakwa ini pekerja," ungkap Guntur secara terpisah, menekankan posisi kliennya sebagai pihak yang dipekerjakan.

Guntur menambahkan bahwa para terdakwa juga mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa pabrik tempat mereka bekerja digunakan untuk memproduksi narkoba. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik rokok dan tidak menyadari adanya aktivitas ilegal di dalamnya.

"Mereka tidak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan," imbuh Guntur, mengindikasikan adanya unsur ketidaktahuan atau penipuan terhadap para pekerja tersebut.

Menyikapi tuntutan yang memberatkan ini, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan pada awal pekan mendatang.

"Kami siapkan pembelaan," pungkas Guntur, menunjukkan kesiapan timnya untuk memperjuangkan hak-hak para terdakwa dan memberikan argumentasi yang meringankan hukuman.

Kasus pabrik narkoba di Malang ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa seriusnya permasalahan narkotika di Indonesia. Tuntutan hukuman mati terhadap salah satu terdakwa dan tuntutan penjara seumur hidup terhadap tujuh terdakwa lainnya menjadi pesan tegas dari aparat penegak hukum bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan narkoba. Sementara itu, pembelaan dari pihak terdakwa akan menjadi babak selanjutnya dalam persidangan yang diperkirakan akan berlangsung cukup panjang. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar seluruh jaringan narkoba, termasuk otak utamanya yang masih buron, dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya pemberantasan narkoba memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat luas, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kasus di Malang ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba dan pentingnya kewaspadaan serta tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan narkotika. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network