Malang, malangterkini.id - Penahanan seorang pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti, terkait kasus pengadaan komputer fiktif senilai Rp 271 juta, berpotensi berdampak pada status kepegawaiannya. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Rini terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi ini diatur dalam pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hingga saat ini belum memberikan putusan terkait status kepegawaian Rini. Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kabar penahanan Rini dari media. Nurman menambahkan, Pemkab Malang akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan dan akan membahas status kepegawaian Rini setelah menerima salinan putusan pengadilan.
Rini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Rabu, 16 April, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu. Dalam putusan kasasi tersebut, Rini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Kasus korupsi yang menjerat Rini bermula dari pengadaan komputer di Sekretariat Dewan (Setwan) pada tahun 2008. Saat itu, Rini menjabat sebagai staf sekretariat DPRD Kabupaten Malang dan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Sebagai PPK, Rini bertanggung jawab untuk menandatangani kontrak, merencanakan pengadaan, serta mengendalikan dan melaksanakan kontrak pengadaan barang atau jasa.
Proyek pengadaan komputer tersebut dianggarkan sebesar Rp 271 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak ada pengadaan komputer yang dilakukan. Meskipun demikian, terdapat pengeluaran keuangan untuk pengadaan komputer yang dilengkapi dengan kuitansi. Diduga, Rini bekerja sama dengan dua pihak swasta yang merupakan pemilik toko komputer dalam melakukan tindak pidana korupsi ini.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, menjelaskan bahwa dua terdakwa lain dalam kasus ini telah selesai menjalani hukuman. Rini baru dieksekusi karena beberapa kali menempuh jalur hukum. Kasus korupsi ini sebenarnya sudah terungkap pada tahun 2010. Saat itu, Rini dan dua tersangka lainnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dua tersangka lain menerima putusan tersebut, sementara Rini mengajukan banding. Pada tahun 2012, keluar putusan banding yang menyatakan Rini bersalah. Kemudian, Rini mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasinya.
Rini, yang kini bertugas di Dispora Kabupaten Malang, ditangkap di kantornya pada Rabu, 16 April. Setelah penangkapan, Rini diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas II A (Sukun) Malang untuk menjalani penahanan. Dengan demikian, kasus korupsi yang berlangsung selama 13 tahun ini akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Deddy Agus Oktavianto menambahkan bahwa masa hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Rini akan dikurangi dengan masa tahanan kota yang telah dijalani sebelumnya. Namun, perhitungannya akan dilakukan oleh pihak lapas.