GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Penataan Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Merdeka Malang Jadi Perhatian Utama Pemerintah Kota

Malang, malangterkini.id - Fenomena menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang selama libur Hari Raya Idul Fitri yang baru saja berlalu telah menarik perhatian serius dari Wali Kota Malang, Bapak Wahyu Hidayat. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana untuk mengambil langkah-langkah strategis demi menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan kondusif bagi para pedagang sekaligus menjaga keindahan dan fungsi ruang publik ikonik tersebut. Salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan secara matang adalah penyediaan lahan khusus yang dirancang menyerupai food court, yang diharapkan mampu menampung aktivitas para pedagang kaki lima secara terpusat dan terkelola.

Inisiatif ini sejalan dengan rencana besar Pemerintah Kota Malang untuk melakukan revitalisasi menyeluruh terhadap Alun-Alun Merdeka. Revitalisasi ini bertujuan untuk mempercantik tampilan alun-alun, meningkatkan fasilitas publik, dan menciptakan ruang terbuka hijau yang lebih nyaman dan representatif bagi warga kota maupun wisatawan yang berkunjung. Penataan PKL menjadi salah satu aspek penting dalam agenda revitalisasi ini, mengingat keberadaan mereka yang tidak terkontrol dapat mengurangi estetika dan kenyamanan alun-alun.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada momen libur Lebaran yang lalu, Alun-Alun Merdeka dipenuhi oleh para pedagang kaki lima yang menggelar lapak dagangan mereka di berbagai sudut area dalam alun-alun. Kondisi ini menimbulkan sejumlah permasalahan, termasuk potensi gangguan terhadap ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan kenyamanan pengunjung yang ingin menikmati ruang publik tersebut. Lebih lanjut, keberadaan PKL di area dalam alun-alun secara tegas melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Perda ini secara eksplisit melarang aktivitas perdagangan di area inti alun-alun demi menjaga fungsi dan estetika ruang publik tersebut.

Wali Kota Malang, Bapak Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa ramainya aktivitas PKL di area Alun-Alun Merdeka selama libur Lebaran telah menjadi bahan evaluasi yang penting bagi pihaknya. Beliau menyadari betul bahwa keberadaan para pedagang kaki lima merupakan bagian dari dinamika perekonomian kota, dan oleh karena itu, perlu dicari solusi yang mengakomodasi kepentingan mereka tanpa mengorbankan ketertiban dan keindahan ruang publik. Menurut beliau, kebutuhan akan ruang khusus untuk menampung para pedagang menjadi semakin mendesak.

Untuk mewujudkan solusi tersebut, Pemerintah Kota Malang berencana untuk membahas secara khusus penataan PKL ini dalam kerangka rencana revitalisasi Alun-Alun Merdeka. Beliau menjelaskan bahwa konsep penataan yang diusulkan tidak akan menempatkan para pedagang di area taman utama alun-alun. Sebaliknya, lahan khusus untuk PKL akan memanfaatkan area di sekitar alun-alun, dengan mempertimbangkan jarak yang proporsional agar tidak mengganggu fungsi utama taman dan tetap memberikan akses yang mudah bagi para pedagang dan pembeli. "Nanti jaraknya beberapa radius di dekat alun-alun," papar Bapak Wahyu, memberikan sedikit gambaran mengenai rencana penataan tersebut.

Terkait dengan usulan untuk melakukan revisi terhadap Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012, Wali Kota Wahyu Hidayat menuturkan bahwa hal tersebut masih akan dikaji secara mendalam terlebih dahulu. Beliau menyadari bahwa melakukan perubahan terhadap peraturan daerah bukanlah proses yang sederhana dan memerlukan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek. "Setelah revitalisasi, nanti akan dibuat lebih jelas dan kami atur. PKL apa saja yang tidak boleh atau boleh masuk," imbuhnya, mengisyaratkan bahwa penataan PKL yang lebih komprehensif akan diatur setelah proses revitalisasi alun-alun selesai.

Lebih lanjut, Bapak Wahyu Hidayat menginformasikan bahwa pengerjaan revitalisasi Alun-Alun Merdeka dijadwalkan untuk dimulai pada bulan ini. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan revitalisasi adalah sekitar 3,5 bulan. Dengan demikian, wajah baru dari ikon Kota Malang ini diperkirakan baru dapat dinikmati oleh masyarakat dan wisatawan pada bulan Agustus mendatang. Beliau menjelaskan alasan penundaan dimulainya revitalisasi yang seharusnya dilakukan pada awal tahun. "Seharusnya pengerjaan dilakukan awal tahun, karena bertepatan dengan Ramadan, akhirnya ditunda dulu. Kami tidak ingin proses pekerjaan mengganggu ibadah di Masjid Jami'," terang Bapak Wahyu, menunjukkan sensitivitas dan pertimbangan Pemerintah Kota terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung di sekitar alun-alun.

Rincian perbaikan yang akan dilakukan dalam revitalisasi Alun-Alun Merdeka meliputi berbagai aspek penting. Area air mancur yang menjadi salah satu daya tarik utama akan diperbaiki dan dipercantik. Selain itu, akan ada penambahan fasilitas playground atau area bermain anak-anak, yang diharapkan dapat menambah daya tarik alun-alun sebagai ruang publik yang ramah keluarga. Perbaikan sistem penerangan juga menjadi prioritas, guna meningkatkan keamanan dan estetika alun-alun pada malam hari. Tidak ketinggalan, fasilitas toilet umum yang merupakan kebutuhan mendasar bagi pengunjung juga akan diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya.

Menanggapi permasalahan PKL di Alun-Alun Merdeka, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Bapak Arief Wahyudi, memberikan saran kepada pemerintah kota untuk mempertimbangkan revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2012. Beliau berpendapat bahwa jika aturan yang lama tetap dipertahankan, maka keberadaan PKL di area alun-alun secara permanen tidak akan diperbolehkan. "Saat Lebaran kemarin hanya diskresi. Tetapi pemerintah mungkin bisa memikirkan area khusus untuk PKL," tuturnya, menggarisbawahi perlunya solusi yang lebih permanen dan terstruktur.

Bapak Arief Wahyudi juga menyoroti pentingnya keberadaan PKL sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terbukti memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi berbagai masalah ekonomi. Menurut beliau, pemerintah tetap perlu memikirkan nasib para pedagang kaki lima ini dan mencari cara untuk mengintegrasikan mereka dalam tata ruang kota secara harmonis, tanpa melanggar prinsip-prinsip ketertiban dan keindahan lingkungan. Penyediaan area khusus seperti food court yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Malang dinilai sebagai langkah yang positif dalam mengakomodasi kepentingan para PKL sekaligus menjaga ketertiban Alun-Alun Merdeka. Diharapkan, dengan penataan yang baik, Alun-Alun Merdeka dapat kembali menjadi ruang publik yang nyaman, indah, dan bermanfaat bagi seluruh warga Kota Malang, sambil tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi kecil yang penting bagi masyarakat. Proses revitalisasi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat dapat segera menikmati wajah baru ikon kebanggaan Kota Malang ini.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network