Kota Batu, malangterkini.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan seorang pengusaha tahu bernama Riyadi. Tiga orang warga Kota Batu berhasil diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dan satu unit telepon genggam milik korban. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memasuki rumah korban melalui jendela dan merusak kunci lemari tempat penyimpanan barang berharga.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian terdiri dari S (64), yang merupakan kakak ipar korban dan berdomisili di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dua pelaku lainnya adalah DA (37) dan YAC, yang keduanya merupakan warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Berdasarkan hasil penyelidikan, S berperan sebagai otak dari aksi kejahatan ini, bertugas memberikan informasi mengenai situasi rumah korban serta menjadi penggagas ide pencurian. Sementara itu, DA dan YAC bertindak sebagai eksekutor lapangan yang melakukan непосредственное проникновение ke rumah korban dan mengambil barang-barang berharga.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anton Hendry Subagijo, menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut. Menurut keterangan Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi di kediaman korban yang beralamat di Jalan Bromo Gang I Nomor 20, RT01 RW10, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada tanggal 7 April 2025.
Rangkaian kejadian bermula ketika S, yang merupakan adik ipar sekaligus karyawan korban, sedang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan sejumlah uang. S yang pada saat itu tinggal serumah dengan Riyadi, terdorong oleh обстоятельства dan muncul niat untuk mengambil uang milik saudaranya yang ia ketahui tersimpan di dalam sebuah lemari di rumah tersebut.
Namun, pada saat itu, S merasa ragu dan takut untuk melakukan aksi pencurian seorang diri karena khawatir aksinya akan diketahui oleh penghuni rumah lainnya. Menyikapi kebimbangannya tersebut, pada tanggal 3 April 2025, S mengambil inisiatif untuk menghubungi seorang kenalannya bernama DA melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, S menyampaikan rencana pencurian yang telah ia pikirkan dan memberikan informasi detail mengenai cara melancarkan aksi tersebut agar tidak terdeteksi oleh korban maupun anggota keluarga lainnya.
Setelah melalui serangkaian komunikasi dan mencapai kesepakatan mengenai rencana tersebut, pada tanggal 7 April 2025, DA mengajak rekannya yang bernama YAC untuk bersama-sama melakukan aksi pencurian di rumah korban. Keduanya bergerak menuju rumah korban sekitar pukul 19.00 WIB. Sesuai dengan arahan yang telah diberikan sebelumnya oleh S, DA dan YAC berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci dengan baik. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, keduanya langsung menuju ke lemari yang menjadi tempat penyimpanan harta benda milik korban. Dengan menggunakan sebuah obeng yang telah mereka persiapkan sebelumnya, DA dan YAC berhasil mencongkel kunci lemari tersebut.
"Pada saat kejadian, S bertugas memberikan arahan mengenai lokasi penyimpanan uang di dalam rumah dan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela. Selain itu, S juga bertugas mematikan lampu-lampu di sekitar rumah agar saat DA dan YAC masuk, keberadaan mereka tidak diketahui oleh penghuni rumah," terang AKP Anton kepada sejumlah wartawan saat memberikan keterangan pers pada hari Jumat (11/4/2025).
Setelah berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 45.000.000 dan satu unit telepon genggam milik korban, DA dan YAC segera meninggalkan rumah korban dan bergegas menjauh dari lokasi kejadian untuk menghindari kecurigaan. Tidak lama setelah melakukan aksi pencurian tersebut, ketiga pelaku, yaitu S, DA, dan YAC, bertemu di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Wukir Gang 6, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Di tempat kos tersebut, ketiga pelaku bertemu dan bersama-sama menghitung total uang yang berhasil mereka curi dari rumah korban. Setelah dihitung, uang tersebut kemudian dibagi-bagikan sesuai dengan peran masing-masing dalam aksi kejahatan ini. S mendapatkan bagian sebesar Rp 18.300.000, sementara DA dan YAC masing-masing menerima bagian sebesar Rp 13.350.000," jelas AKP Anton lebih lanjut.
Korban, Riyadi, yang menyadari bahwa harta bendanya telah hilang dari dalam rumah, merasa kebingungan dan sangat terkejut. Setelah memastikan bahwa ia menjadi korban tindak pidana pencurian, Riyadi memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Batu dengan harapan agar pelaku dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian dari Polsek Batu segera melakukan serangkaian proses penyelidikan secara intensif. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti lainnya, tim penyelidik berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Setelah mengantongi identitas para pelaku dan memiliki bukti yang cukup, aparat kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Pada hari Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, tim gabungan dari Polsek Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di lokasi yang berbeda. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan dari para pelaku, sehingga proses penegakan hukum berjalan dengan lancar dan aman.
Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, ketiga pelaku kini harus berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur mengenai hukuman bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan keadaan memberatkan, seperti dilakukan oleh lebih dari satu orang, dilakukan dengan cara membongkar atau merusak kunci, atau dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
"Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku yang terjerat Pasal 363 KUHP adalah pidana penjara selama sembilan tahun," tegas AKP Anton.
Kasus pencurian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan mengaktifkan kembali kegiatan siskamling atau ronda malam serta memasang alat pengaman tambahan seperti kunci ganda atau kamera pengawas (CCTV) untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Lebih lanjut, Kapolsek Batu juga mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini dalam waktu yang relatif singkat. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kota Batu. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya-upaya preventif dan represif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Diharapkan dengan penangkapan para pelaku ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Batu. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan pihak kepolisian akan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban.