Malang, malangterkini.id - Di tengah riuhnya perbincangan dan wacana pelarangan sekolah untuk menyelenggarakan acara wisuda yang sempat mencuat dan menjadi perhatian luas di berbagai platform media sosial, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mengambil sikap yang berbeda. Lembaga yang memiliki otoritas dalam mengawasi dan membina jalannya pendidikan di berbagai jenjang sekolah di wilayah Kabupaten Malang ini secara resmi menyatakan tidak melarang penyelenggaraan acara wisuda di lingkungan sekolah.
Keputusan ini tentu membawa angin segar bagi banyak pihak, terutama bagi para siswa yang telah menantikan momen bersejarah ini sebagai penanda berakhirnya masa studi mereka dan sebagai gerbang untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau dunia kerja. Namun demikian, Disdik Kabupaten Malang memberikan restu dengan sejumlah persyaratan yang ketat dan jelas, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan wisuda tetap berjalan sesuai dengan esensi dan tidak menimbulkan dampak negatif, khususnya dari segi finansial bagi para orang tua siswa.
Salah satu persyaratan utama yang ditekankan oleh Disdik Kabupaten Malang adalah larangan tegas untuk menggelar acara wisuda di lokasi-lokasi mewah seperti hotel maupun gedung pertemuan yang biasanya menyewa dengan biaya yang tidak sedikit. Sebaliknya, Disdik Kabupaten Malang secara eksplisit menginstruksikan agar seluruh rangkaian acara wisuda dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing. Pertimbangan utama di balik kebijakan ini adalah untuk menekan potensi biaya yang tinggi yang mungkin timbul jika acara diselenggarakan di luar sekolah, sehingga tidak memberatkan beban ekonomi para orang tua siswa.
"Pelaksanaan acara wisuda harus dilakukan di area sekolah. Selain itu, pelaksanaannya pun harus mengedepankan kesederhanaan," tegas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, Bapak Suwadji, dalam keterangannya kepada awak media pada hari sebelumnya. Penegasan ini menunjukkan komitmen Disdik Kabupaten Malang untuk memastikan bahwa momen penting bagi para siswa ini dapat dirayakan dengan khidmat dan bermakna tanpa harus mengorbankan kondisi finansial keluarga.
Meskipun memberikan restu terhadap penyelenggaraan wisuda, Bapak Suwadji juga menyampaikan poin penting lainnya, yaitu bahwa keikutsertaan dalam acara wisuda tidak bersifat wajib bagi siswa. Dengan demikian, pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk memaksa atau mewajibkan siswa untuk mengikuti acara wisuda, terutama jika orang tua siswa yang bersangkutan memiliki keberatan atau keterbatasan ekonomi. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip utama yang dipegang oleh Disdik Kabupaten Malang, yaitu untuk tidak memberatkan orang tua atau wali peserta didik dalam bentuk apapun terkait dengan kegiatan sekolah.
"Prinsipnya adalah bahwa pelaksanaan wisuda ini tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali peserta didik," terang pejabat eselon II B di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut dengan nada yang menekankan pentingnya prinsip keadilan dan pemerataan dalam dunia pendidikan.
Lebih lanjut, selain menekankan pentingnya kesederhanaan dalam pelaksanaan acara wisuda, Bapak Suwadji juga memberikan perhatian khusus kepada siswa-siswa yang berasal dari kalangan keluarga prasejahtera maupun siswa yang berstatus yatim piatu. Beliau mengingatkan kepada pihak sekolah untuk memberikan perhatian dan perlakuan khusus kepada kelompok siswa ini, salah satunya dengan memberikan pembebasan dari segala bentuk pembiayaan yang terkait dengan acara wisuda. Langkah ini dipandang sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial dari pihak sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa, tanpa terkecuali, dapat merasakan kebahagiaan dan kebanggaan di momen kelulusan mereka.
Terkait dengan sumber pembiayaan acara wisuda, Bapak Suwadji memberikan saran kepada pihak sekolah untuk menjalin kemitraan dan berkoordinasi dengan komite sekolah. Beliau menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan biaya secara langsung kepada orang tua siswa untuk keperluan wisuda. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang salah satu poin pentingnya adalah mengatur mengenai larangan pungutan oleh pihak sekolah kepada wali murid. Dengan menggandeng komite sekolah, diharapkan pembiayaan acara wisuda dapat diatur secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengutamakan partisipasi dan kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan perwakilan orang tua siswa.
Bapak Suwadji juga menambahkan bahwa acara wisuda merupakan sebuah momen bersejarah yang sangat penting bagi para siswa. Momen ini menjadi penanda keberhasilan mereka dalam menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan juga merupakan bentuk kebanggaan atas segala usaha dan kerja keras yang telah mereka lakukan selama masa studi. Namun demikian, beliau mengingatkan agar dalam pelaksanaannya, esensi dari wisuda itu sendiri tidak sampai hilang hanya karena menonjolkan kemewahan atau aspek-aspek seremonial yang berlebihan. Beliau berharap agar acara wisuda tetap menjadi momen yang khidmat, penuh rasa syukur, dan menjadi motivasi bagi para lulusan untuk terus mengembangkan diri di masa depan.
"Sekolah bukan hanya sekadar tempat untuk menambah pengetahuan dan wawasan akademis, tetapi juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan kepribadian siswa. Kami berharap agar para lulusan dari sekolah-sekolah di Kabupaten Malang dapat membawa nilai-nilai luhur seperti disiplin, ketaatan dalam beribadah, dan semangat untuk terus belajar dan mengembangkan diri di manapun mereka berada," pungkas Bapak Suwadji, menyampaikan harapan dan pesan bagi para calon lulusan.
Dengan adanya kebijakan yang jelas dari Disdik Kabupaten Malang ini, diharapkan pelaksanaan acara wisuda di berbagai sekolah di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar, khidmat, dan tidak memberatkan para orang tua siswa. Kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait akan pentingnya mengedepankan kesederhanaan dan esensi dari acara wisuda sebagai momen perayaan keberhasilan belajar dan pelepasan siswa ke jenjang berikutnya, tanpa harus terjebak dalam praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial atau beban ekonomi bagi sebagian keluarga siswa.