GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Dugaan Pembuangan Limbah Medis di TPA Supit Urang Malang dalam Penyelidikan Intensif Kepolisian

Malang, malangterkini.id - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya dugaan pembuangan limbah medis secara ilegal di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, yang terletak di wilayah Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Laporan mengenai temuan limbah berbahaya tersebut memicu respons cepat dari pihak kepolisian untuk memastikan keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar TPA.

Informasi mengenai dugaan pembuangan limbah medis ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan potensi bahaya yang ditimbulkan. Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak berwajib, masyarakat juga melampirkan bukti berupa dokumentasi foto-foto yang diduga kuat menunjukkan keberadaan limbah medis di antara tumpukan sampah domestik di TPA Supit Urang. Bukti visual ini menjadi dasar bagi Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera mengambil tindakan investigasi ke lapangan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Soleh, membenarkan adanya laporan dan tindakan penyelidikan terkait dugaan pembuangan limbah medis tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat yang menginformasikan penemuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dalam konteks ini diindikasikan sebagai limbah medis, di area TPA Supit Urang. Laporan tersebut juga disertai dengan bukti foto yang memperkuat dugaan tersebut.

Menindaklanjuti laporan yang dianggap sangat serius ini, petugas dari Satreskrim Polresta Malang Kota segera bergerak cepat menuju lokasi TPA Supit Urang untuk melakukan pengecekan langsung. Kedatangan petugas kepolisian ke lokasi bertujuan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan mengumpulkan bukti-bukti awal yang dapat mengarah pada pengungkapan kasus ini. Kehadiran aparat penegak hukum di TPA juga menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani isu yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan publik.

Namun, setibanya petugas di lokasi TPA Supit Urang, situasi yang mereka temui sedikit berbeda dari informasi awal. Kompol Muhammad Soleh mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh di area yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah medis, petugas tidak lagi menemukan keberadaan limbah berbahaya tersebut. Jejak-jejak limbah medis yang dilaporkan sebelumnya seolah telah menghilang dari lokasi.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, petugas kepolisian juga melakukan upaya wawancara dengan para pekerja informal di TPA, seperti pemulung, yang mungkin menjadi saksi mata penemuan limbah medis tersebut. Namun, dalam proses interogasi awal, tidak ada satu pun dari para pemulung yang mengaku telah melihat atau menemukan limbah medis seperti yang dilaporkan. Keterangan yang beragam dan tidak adanya pengakuan dari para saksi potensial ini menjadi tantangan tersendiri bagi tim penyelidik.

Meskipun demikian, Satreskrim Polresta Malang Kota tidak lantas menghentikan penyelidikan. Kompol Muhammad Soleh menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini secara intensif. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim penyelidik adalah meminta keterangan dari saksi-saksi lain yang mungkin memiliki informasi relevan terkait dugaan pembuangan limbah medis ilegal ini. Pihak kepolisian akan mencari berbagai sumber informasi, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dinas kesehatan atau instansi lingkungan hidup, untuk mengumpulkan petunjuk yang lebih akurat.

"Ini masih tahap awal penyelidikan dan kami akan terus melakukan pendalaman. Termasuk, kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pembuangan limbah medis ilegal ini dan apa motifnya," pungkas Kompol Muhammad Soleh, menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Kasus dugaan pembuangan limbah medis di TPA Supit Urang ini menjadi perhatian serius karena potensi bahaya yang ditimbulkan oleh limbah jenis ini. Limbah medis, yang dapat berupa jarum suntik bekas, perban bekas, cairan tubuh pasien, atau bagian tubuh yang diamputasi, mengandung mikroorganisme patogen yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit menular. Pembuangan limbah medis yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dapat mencemari lingkungan, baik tanah maupun air, serta membahayakan kesehatan masyarakat, terutama para pekerja di TPA dan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur secara ketat mengenai pengelolaan limbah medis. Limbah medis termasuk dalam kategori limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus mulai dari pengemasan, pengangkutan, hingga pemusnahan. Proses pemusnahan limbah medis biasanya dilakukan melalui insinerasi pada suhu tinggi untuk memastikan mikroorganisme patogen mati dan tidak menyebar. Pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan limbah medis dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan berupaya keras untuk mengungkap pelaku pembuangan limbah medis ilegal ini. Penyelidikan akan mencakup penelusuran asal-usul limbah medis tersebut, kemungkinan melibatkan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau laboratorium yang beroperasi di wilayah Kota Malang dan sekitarnya. Polisi juga akan memeriksa catatan pengelolaan limbah dari fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut untuk mencari indikasi adanya pelanggaran atau kebocoran dalam sistem pembuangan limbah.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan di sekitar TPA Supit Urang dan berkoordinasi dengan pihak pengelola TPA untuk memperketat keamanan dan pengawasan terhadap jenis-jenis sampah yang masuk. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kasus dugaan pembuangan limbah medis di TPA Supit Urang ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dari semua pihak, terutama penghasil limbah medis, untuk mematuhi peraturan pengelolaan limbah B3. Pembuangan limbah medis secara sembarangan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kesehatan lingkungan dan masyarakat secara luas. Diharapkan, penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota dapat segera membuahkan hasil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga lingkungan yang sehat dan aman untuk kita semua.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network