GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Pengungkapan Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Gondanglegi: Pelaku Menyerahkan Diri, Motif Masih Didalami

Malang, malangterkini.id - Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Ahmad Husaini (25), seorang mahasiswa yang ditemukan tak bernyawa di sebuah tempat pencucian mobil di Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, akhirnya menemui titik terang. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa pemuda tersebut.

Pelaku yang berhasil diidentifikasi dan diamankan adalah M Fikri (26), seorang warga yang beralamat di Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Fakta yang cukup mengejutkan adalah bahwa antara pelaku dan korban ternyata sudah saling mengenal. Lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku memiliki inisiatif untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib tak lama setelah insiden mengerikan tersebut terjadi.

"Usai kejadian yang menggemparkan tersebut, pelaku mengambil langkah yang tidak terduga dengan pulang ke kediamannya terlebih dahulu. Namun, kesadarannya akan konsekuensi perbuatannya mendorongnya untuk kemudian menyerahkan diri secara sukarela ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Gondanglegi," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Subinanjar, dalam keterangan persnya pada hari Senin, 19 Mei 2025.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang diyakini kuat memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana pembunuhan tersebut. Di antara barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter, yang diduga kuat menjadi senjata utama yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Selain itu, pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban pada saat kejadian juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, petugas kepolisian juga mengamankan empat botol minuman keras jenis arak bali, yang keberadaannya di lokasi kejadian menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya pengaruh alkohol dalam peristiwa tragis ini. Barang-barang pribadi milik korban, seperti sebuah kalung, beberapa batang rokok, dan sejumlah uang tunai, juga turut disita sebagai bagian dari barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut.

"Dengan bergerak cepat dan sigap, petugas kami juga langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan di tempat-tempat yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan pelaku. Hasil dari penggeledahan tersebut membuahkan hasil yang signifikan, di mana kami berhasil menemukan pisau yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan keji yang merenggut nyawa korban," jelas AKP Bambang lebih lanjut.

Saat ini, pelaku yang telah diamankan tengah menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, yang secara eksplisit mengatur mengenai tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, yang mengatur mengenai tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang meskipun tidak ada niat awal untuk membunuh.

"Kasus ini masih dalam tahap awal pengembangan dan pendalaman oleh tim penyidik kami. Proses pemeriksaan terhadap pelaku yang telah menyerahkan diri terus kami lakukan secara intensif untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya. Selain itu, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait dengan peristiwa tragis ini. Langkah-langkah ini kami lakukan untuk memperjelas secara terang benderang rangkaian peristiwa yang terjadi serta untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi tindakan keji pelaku," tegas AKP Bambang.

Sebelumnya, kabar mengenai penemuan seorang mahasiswa yang tewas dalam kondisi mengenaskan di sebuah tempat pencucian mobil di Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, memang sempat menghebohkan masyarakat setempat. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan sejumlah luka yang diduga kuat diakibatkan oleh senjata tajam.

Identitas korban kemudian diketahui bernama Ahmad Husaini (25), seorang mahasiswa yang tercatat sebagai warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Penemuan jenazah korban yang dalam keadaan tengkurap dan dipenuhi luka yang mengerikan menimbulkan dugaan kuat bahwa korban merupakan korban pembunuhan.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah luka akibat benda tajam yang tersebar di beberapa bagian tubuh korban. Luka-luka tersebut meliputi area kepala, leher, punggung, lengan, hingga pundak dan paha korban. Kondisi jenazah yang sedemikian mengenaskan semakin menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa mahasiswa malang tersebut.

Dengan tertangkapnya pelaku dan ditemukannya sejumlah barang bukti, diharapkan kasus pembunuhan Ahmad Husaini ini dapat segera terungkap secara tuntas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar kebenaran dapat segera terungkap sepenuhnya.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network