GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Tragis! Rumah Warisan di Malang Diduga Digelapkan Saat Ayah Sakit Kritis, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Malang, malangterkini.id - Kisah pilu menimpa Maya Tri Utami (27), seorang warga Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang tak pernah menyangka rumah warisan dari kedua orang tuanya kini berpindah tangan ke pihak lain secara misterius dan diduga penuh dengan praktik penggelapan. Ironisnya, dugaan penggelapan sertifikat rumah tersebut terjadi justru pada saat sang ayah tercinta, Solikin, tengah berjuang melawan penyakit parah dan terbaring lemah di ranjang rumah sakit. Merasa menjadi korban ketidakadilan, Maya akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan Gunadi, seorang pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Unggul Makmur, kepada pihak berwajib atas dugaan penggelapan sertifikat rumah almarhum ayahnya. Dengan air mata dan harapan yang tersisa, Maya berharap laporan yang ia ajukan ke Polresta Malang Kota pada Jumat, 9 Mei 2025, dapat memberikan keadilan yang setimpal bagi dirinya dan seluruh anggota keluarganya yang merasa dirugikan.

Sambil menahan kesedihan yang mendalam, Maya menceritakan kronologi kejadian yang menyebabkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1142 atas sebuah rumah yang terletak di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang dulunya sah atas nama ayahnya, almarhum Solikin, kini diduga kuat telah dikuasai secara tidak sah oleh terlapor, Gunadi. Menurut penuturan Maya, permasalahan ini bermula dari sebuah transaksi utang-piutang yang dilakukan oleh almarhum ayahnya dengan KSU Unggul Makmur pada tahun 2016 silam. Kala itu, dalam kondisi yang mendesak, almarhum Solikin mengajukan pinjaman dana sebesar Rp 700 juta kepada KSU Unggul Makmur dengan menjaminkan sertifikat rumah yang kini menjadi sengketa tersebut sebagai agunan. Sebuah keputusan yang mungkin tak pernah ia bayangkan akan berujung pada kehilangan tempat tinggal bagi anak cucunya.

Namun, harapan untuk melunasi utang dan mengambil kembali sertifikat rumah tersebut sempat membuncah ketika almarhum Solikin berhasil menjual sebidang tanah sawah miliknya yang terletak di wilayah Dau, Kabupaten Malang, dengan nilai yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp 1,3 miliar berdasarkan SHM Nomor 1580. Dengan penuh keyakinan, Maya menjelaskan kepada awak media saat melapor ke Polresta Malang Kota bahwa uang hasil penjualan tanah sawah tersebut telah diserahkan secara langsung kepada Gunadi melalui mekanisme transfer bank. Tujuan utama dari penjualan aset berharga keluarga tersebut adalah untuk melunasi sisa pokok utang almarhum ayahnya kepada KSU Unggul Makmur, setelah sebelumnya almarhum Solikin juga telah melakukan pembayaran cicilan secara rutin sebesar Rp 50 juta setiap bulannya sebanyak 28 kali. Artinya, sebagian besar kewajiban finansial almarhum Solikin telah dipenuhi.

Lebih lanjut, Maya mengungkapkan sebuah fakta yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik tidak beres dalam kasus ini. Menurutnya, utang ayahnya kepada KSU Unggul Makmur sejatinya telah lunas sepenuhnya, dan bahkan sertifikat rumah yang diagunkan tersebut telah diroya atau dicoret dari catatan beban hak tanggungan pada tanggal 5 November 2019. Proses roya ini seharusnya menjadi akhir dari ikatan hukum antara sertifikat rumah dengan pihak KSU. Namun, kenyataan pahit justru terjadi di luar dugaan. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1142 yang seharusnya dikembalikan kepada keluarga almarhum Solikin, justru tidak pernah diterima kembali. Maya dan keluarganya kemudian mendapati kenyataan yang lebih mengejutkan dan menyakitkan, yakni sertifikat rumah tersebut diduga kuat telah dikuasai secara sepihak oleh Gunadi dan belakangan diketahui telah terjadi proses balik nama kepemilikan menjadi atas nama Gunadi sendiri, yang tercatat pada tanggal 28 April 2022. Sebuah tindakan yang jelas-jelas menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan akan adanya praktik penggelapan.

Keterkejutan dan kepedihan Maya beserta keluarganya semakin bertambah ketika mereka mengetahui bahwa proses balik nama sertifikat rumah tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kondisi almarhum Solikin yang pada saat itu tengah berjuang melawan sakit parah dan dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Maya mengungkapkan dengan nada getir bahwa sertifikat rumah tersebut diduga diambil oleh pihak Gunadi justru pada saat kondisi kesehatan almarhum ayahnya sedang sangat menurun dan seringkali harus keluar masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan. Bahkan, Maya menuturkan sebuah kejadian yang sangat menyayat hati, di mana Gunadi diduga pernah mendatangi almarhum Solikin yang sedang terbaring lemah di RSSA dan meminta tanda tangan dengan dalih untuk keperluan pelunasan utang. Namun, kenyataan pahit yang terungkap kemudian adalah bahwa tanda tangan tersebut diduga digunakan untuk menandatangani surat persetujuan penjualan tanah kepada Gunadi sendiri. Sebuah tindakan yang dinilai sangat tidak etis dan memanfaatkan kondisi rentan seseorang yang sedang sakit.

Merasa ada yang tidak beres dan hak-hak keluarganya terancam, Maya dan ibunya telah berupaya melakukan langkah persuasif dengan melayangkan surat somasi atau peringatan resmi kepada pihak Gunadi pada tanggal 28 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, mereka secara tegas meminta agar sertifikat rumah warisan tersebut segera dikembalikan kepada pemiliknya yang sah dan memberikan batas waktu hingga tanggal 10 November 2024. Namun, sangat disayangkan, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada respons maupun itikad baik sedikit pun dari pihak terlapor, Gunadi, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. "Tidak ada itikad baik dari Gunadi untuk mengembalikannya meski sudah kami surati secara resmi," ujar Maya dengan nada kekecewaan yang mendalam.

Dalam upaya mencari keadilan, Maya tidak hanya berbekal cerita dan keyakinan semata. Berdasarkan dokumen-dokumen penting yang turut dilampirkan dalam laporan resminya kepada pihak kepolisian, Maya mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat yang mendukung dugaan adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Gunadi. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa salinan akta pengakuan utang antara almarhum Solikin dan KSU Unggul Makmur, bukti transfer dana pelunasan utang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil penjualan tanah sawah, salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1142 sebelum dan sesudah terjadinya proses balik nama kepemilikan, serta salinan surat permintaan resmi yang telah dilayangkan kepada terlapor. Dengan bukti-bukti ini, Maya berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengungkap kebenaran di balik kasus yang merugikan keluarganya ini.

Sementara itu, Subagyo, selaku kuasa hukum yang mendampingi Maya dalam memperjuangkan hak-haknya, turut memberikan keterangan pers terkait kasus ini. Menurut Subagyo, surat roya yang diterbitkan pada tahun 2019 lalu, termasuk surat-surat lain yang diduga diteken oleh almarhum Solikin pada saat kondisinya sedang sakit parah di RSSA, diduga kuat diproses secara tidak sah oleh seorang notaris yang disinyalir merupakan pihak suruhan dari Gunadi. Kejanggalan dalam proses inilah yang pada akhirnya menyebabkan tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 1142, yang merupakan satu-satunya rumah tempat tinggal bagi Maya dan keluarganya, jatuh ke dalam penguasaan Gunadi dan secara sepihak dibalik nama kepemilikannya atas nama pribadi Gunadi. "Itulah letak dugaan penggelapan, artinya utang almarhum Solikin yang telah dilunasi dan ditransfer dari pembeli tanah sawah sebesar Rp 1,3 miliar," tegas Subagyo saat memberikan keterangan terpisah.

Subagyo juga menambahkan bahwa seharusnya, setelah seluruh utang pokok dan bunga dilunasi, sertifikat rumah yang sebelumnya diagunkan tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu keluarga almarhum Solikin. Namun, pihak terlapor diduga melakukan akal bulus dengan cara menjebak almarhum Solikin yang sedang dalam kondisi sakit untuk menandatangani berbagai macam surat yang tidak jelas peruntukannya. Kecurigaan dan kejanggalan ini baru terungkap sepenuhnya ketika ada pihak lain yang berminat untuk membeli rumah tersebut dan menunjukkan salinan sertifikat yang ternyata sudah beralih nama atas nama Gunadi. Fakta inilah yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik penggelapan dan penipuan dalam kasus ini.

Laporan resmi yang diajukan oleh Maya Tri Utami telah diterima dan teregistrasi sebagai bentuk pengaduan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan proses pendalaman lebih lanjut terkait laporan tersebut oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Pihak Maya juga telah menyiapkan sejumlah saksi-saksi yang dianggap relevan untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan, termasuk pihak pembeli tanah sawah milik almarhum Solikin dan notaris yang mengesahkan transaksi awal pinjaman antara almarhum Solikin dan KSU Unggul Makmur. Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah ini.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Malang Kota, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Maya Tri Utami terkait dugaan penggelapan sertifikat rumah tersebut. Ipda Yudi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Saat ini kami akan segera menindaklanjuti, setelah ada disposisi, pelapor akan kami panggil untuk diminta keterangan lebih lanjut guna kepentingan proses penyelidikan," pungkas Ipda Yudi, memberikan harapan bagi Maya dan keluarganya bahwa keadilan akan segera ditegakkan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan aset berharga dan kondisi kerentanan seseorang. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap kebenaran dapat segera terungkap.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network