Malang, malangterkini.id - Kasus penipuan dalam penjualan rumah dan tanah kavling di Malang Raya kian meningkat dan banyak yang berakhir di ranah pidana. Tren ini terlihat dari laporan yang masuk ke pihak kepolisian selama tiga tahun terakhir, di mana para korban semakin berani melaporkan setelah berkoordinasi dan membentuk kelompok paguyuban.
Data Kasus di Kabupaten Malang
Menurut data Satreskrim Polres Malang, selama tiga tahun terakhir, tercatat 13 laporan kasus penipuan terkait penjualan unit rumah di perumahan dan tanah kavling di wilayah Kabupaten Malang. Puncak laporan terjadi pada tahun 2023 dengan enam kasus, kemudian menurun menjadi empat kasus pada tahun lalu. Menariknya, dalam lima bulan pertama tahun ini, sudah ada tiga kasus atau laporan baru.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa dari 13 laporan yang ditangani, sembilan perkara sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) dan telah disidangkan di pengadilan. Namun, untuk laporan yang masuk tahun ini, semuanya masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penyelesaian.
Nur menambahkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk dari Kabupaten Malang berkaitan dengan penjualan kavling tanah, yang artinya belum dibangun menjadi perumahan. "Jadi masih dalam tahap surat-surat terkait kejelasan status kepemilikan hak atas tanah. Bukan setelah dibangun kemudian mangkrak," terangnya.
Satu-satunya perkara yang tergolong perumahan mangkrak adalah kasus perumahan Grand Mutiara Kedungrejo (GMK) di Kecamatan Pakis. Nur mengaku masih terus mendalami kasus ini. Para pembeli merasa kecewa karena rumah yang sudah dibayar belum dibangun, atau sudah dibangun tapi belum selesai. Mereka juga mempertanyakan fasilitas umum seperti jalan yang masih berupa tanah.
Data dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen juga menunjukkan adanya 10 perkara jual beli properti yang disidangkan selama tiga tahun terakhir. Enam perkara pada tahun 2023 dan empat perkara pada tahun 2024. Hingga kini, belum ada perkara baru kasus perumahan yang disidangkan tahun ini. Humas PN Kepanjen, M. Aulia Reza Utama SH, menyebutkan bahwa kasus terbanyak adalah perkara penjualan unit rumah di Perumahan Grand Emerald dengan terdakwa Miftachul Amin, di mana satu terdakwa disidangkan dalam lima perkara (empat pada 2023 dan satu pada 2024).
Kondisi Serupa di Kota Malang
Polresta Malang Kota juga menghadapi laporan serupa setiap tahun, terkait penipuan dalam penjualan unit rumah dan tanah kavling. Jenis penipuannya bervariasi. Ada kasus di mana pembeli sudah membayar, tetapi pembangunan rumah tidak dilaksanakan. Laporan lain mencakup pengembang yang tidak menyelesaikan pembangunan melebihi batas waktu perjanjian, atau tidak memberikan Akta Jual Beli (AJB).
Kanit Pidum Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, mengungkapkan bahwa masalah yang juga sering terjadi adalah status tanah untuk perumahan yang belum dialihkan dari pemilik pertama oleh pengembang, atau masih atas nama orang lain. Hal ini tentu merugikan pembeli.
Laporan di Kota Batu dan Penyelesaian Damai
Berbeda dengan Kota Malang dan Kabupaten Malang, laporan pidana penipuan dalam penjualan rumah dan kavling tanah di Kota Batu relatif lebih sedikit. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, hanya terdapat dua laporan, keduanya dilaporkan pada tahun 2023.
Salah satu kasus melibatkan warga Junrejo yang mengelabui pembeli asal Tuban, Jawa Timur. Tersangka meminta uang tanda jadi Rp 36 juta untuk pembangunan rumah di atas tanah kavling yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasus lain pada tahun lalu adalah penipuan dan penggelapan oleh salah satu pengembang perumahan. Seorang warga Kota Batu membeli unit rumah secara take over dari pembeli sebelumnya dengan persetujuan developer. Pihak developer menjanjikan bantuan pelunasan melalui fasilitas perbankan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, pengajuan KPR ke bank ditolak karena status lahan.
Andi Rachmanto, kuasa hukum pelapor, menjelaskan, "Ternyata rumah tersebut masih berstatus lahan pertanian dan tidak bisa mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)." Untungnya, kasus ini telah diselesaikan pada Februari lalu melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penyelesaian damai ini disepakati karena pengembang perumahan bersedia mengurus proses perizinan hingga selesai.
Meningkatnya kasus penipuan properti ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti sebelum melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah kavling. Pastikan semua dokumen legalitas telah diverifikasi dengan cermat.