GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

DPRD Kota Malang Naikkan Batas Omzet Bebas Pajak UMKM Mamin, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Malangmalangterkini.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi telah menaikkan ambang batas omzet bebas pajak bagi para pelaku usaha makanan dan minuman (mamin). Keputusan penting ini mengubah batas sebelumnya yang hanya Rp 5 juta per bulan menjadi Rp 15 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Malang, sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pertumbuhan ekonomi rakyat.

Anggota DPRD Kota Malang, Indra Permana, menjelaskan bahwa peningkatan ambang batas ini bukanlah keputusan yang diambil secara terburu-buru. Angka Rp 15 juta ditetapkan setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam bersama Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. "Ini merupakan angka yang paling realistis," tegas Indra Permana pada Minggu (15/6/2025). Ia menambahkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pertimbangan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli di bidang ekonomi, perwakilan pelaku usaha, serta komunitas UMKM di Kota Malang. Konsultasi dan masukan dari berbagai sudut pandang ini memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dan tepat sasaran.

Menurut Indra, prinsip keseimbangan yang cermat menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan ini. Kebijakan ini dirancang untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah yang jelas kepada para pengusaha kecil, memberikan mereka ruang untuk berkembang tanpa beban pajak yang memberatkan. Di sisi lain, DPRD juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membahayakan kondisi fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. "Penting bagi kami untuk tidak mengorbankan kondisi fiskal daerah hanya demi satu fokus. Keseimbangan ini adalah kunci, dan syukurlah seluruh anggota pansus memiliki visi yang sama," ujarnya. Pendekatan seimbang ini menunjukkan komitmen DPRD untuk mendukung UMKM tanpa mengesampingkan keberlanjutan keuangan daerah.

Kebijakan baru ini diperkirakan akan membebaskan sekitar 931 pelaku usaha dari kewajiban pajak. Meskipun ada potensi kehilangan pendapatan dari kebijakan ini, yang sebelumnya diproyeksikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bisa mencapai Rp 4,6 miliar, DPRD tetap optimistis bahwa PAD tidak akan menurun drastis. Indra Permana meyakini bahwa Bapenda telah menyiapkan strategi yang efektif untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah. "Kami sangat yakin Bapenda bisa menangani ini. Kapasitas mereka sudah teruji selama pembahasan, dan kami bahkan optimistis PAD akan tetap meningkat ke depan," tambah Indra, menunjukkan kepercayaan penuh terhadap kinerja Bapenda.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut baik kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai rancangan peraturan ini yang sudah hampir final. Ia menekankan satu aspek krusial terkait implementasi teknis dari peraturan daerah (perda) ini, yaitu perlunya dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan dievaluasi secara tahunan. "Secara umum sudah selesai. Perhatian utama saya adalah Perwal sebagai tindak lanjut teknis harus ada setiap tahun," kata Wahyu. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Pansus yang menyebutkan bahwa kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Jika di masa depan kondisi ekonomi berubah, hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk melakukan revisi lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas omzet wajib pajak sebesar Rp 5 juta diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 dan diperkuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023. Perubahan yang ada saat ini menandai langkah baru yang signifikan dalam kebijakan fiskal Kota Malang. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan usaha mikro dan kecil, menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi para pelaku usaha lokal untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian Kota Malang.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network