GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

DPRD Malang Desak Pemkab Segel Florawisata Santerra de Laponte: Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap dan Melanggar Aturan

Malangmalangterkini.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk segera mengambil tindakan penutupan terhadap Florawisata Santerra de Laponte. Destinasi wisata yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial akibat kemacetan parah di jalur utama yang menghubungkan Kota Batu dan Pujon ini, kini terindikasi kuat beroperasi tanpa mengantongi kelengkapan izin usaha wisata yang sah.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelusuran, DPRD menemukan serangkaian potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak pengelola tempat wisata yang sejatinya telah berdiri sejak tahun 2019 tersebut. Penemuan ini memicu kekhawatiran serius mengenai kepatuhan hukum dan tata kelola usaha di wilayah Kabupaten Malang.

Pelanggaran Serius Terungkap: Tanpa Badan Usaha dan Indikasi Penggelapan Pajak

Menurut Berita Cepatsalah satu temuan paling mencolok yang diungkapkan Zulham adalah berdasarkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dengan Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Surat tersebut secara jelas menunjukkan bahwa Florawisata Santerra de Laponte hingga saat ini belum memiliki bentuk badan usaha yang legal, baik sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun Koperasi. Ketiadaan badan hukum ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasional dan pertanggungjawaban entitas bisnis tersebut.

Lebih lanjut, Santerra de Laponte juga terindikasi kuat belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Konsekuensinya, patut diduga selama enam tahun beroperasi, tempat wisata ini tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kepada negara. "Ini tentu menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang jika ada pihak yang seenaknya bisa membangun usaha tanpa izin dan tidak memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara," tegas Zulham dengan nada prihatin. Ia menambahkan bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah serta menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.

Pengabaian Peringatan dan Rekomendasi Penyegelan

Di samping permasalahan perizinan dan pajak, Zulham juga mengungkapkan bahwa pihaknya seringkali menerima laporan dan pengaduan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait upaya mereka dalam mengingatkan pihak pengelola Florawisata Santerra untuk mematuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Namun, upaya-upaya persuasif dan peringatan tersebut berkali-kali tidak mendapatkan respons positif dan terkesan diabaikan oleh pihak manajemen Santerra.

"Kami menerima laporan bahwa teman-teman dinas ini berulang kali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi kami adalah untuk segera dilakukan penyegelan bila perlu," kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kesabaran pemerintah daerah telah mencapai batasnya dan tindakan tegas harus segera diambil untuk mengakhiri praktik ketidakpatuhan ini.

Inkonsistensi Dokumen Perizinan dan Potensi Alih Fungsi Lahan

Penelusuran lebih lanjut oleh Zulham juga mengungkap adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara dokumen perizinan yang dimiliki oleh Florawisata Santerra. Pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2019 oleh Pemkab Malang, Santerra hanya memperoleh izin untuk pendirian bangunan seluas 400 meter persegi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda. Dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama perorangan, yakni A. Muntholib Al Assyari, pada 20 Februari 2024, terungkap bahwa tempat wisata tersebut telah dikembangkan hingga mencapai luasan 3,6 hektare. Disparitas yang sangat besar antara izin awal dan fakta pengembangan ini menimbulkan kecurigaan serius adanya praktik pelanggaran tata ruang.

"Kami masih mendalami apakah ada alih fungsi lahan pertanian di sana. Jika itu terjadi, saya kira ini akan menjadi urusan serius dan aparat penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. Negara ini akan dianggap apa jika mereka terkesan meremehkan aturan," tegas Zulham, mengisyaratkan potensi keterlibatan penegak hukum jika terbukti ada pelanggaran alih fungsi lahan.

Amdal Lalin yang Tidak Ada dan Dampak Kemacetan

Senada dengan Zulham, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia mengungkapkan bahwa Florawisata Santerra juga tidak mengantongi izin analisis mengenai dampak lalu lintas (Amdal Lalin). Ketiadaan Amdal Lalin ini menjadi sorotan utama mengingat dampak nyata yang ditimbulkan oleh operasional Santerra terhadap arus lalu lintas di sekitarnya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menilai bahwa tanpa kajian lalu lintas yang komprehensif, potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur vital tersebut. Antrean panjang kendaraan yang mengular di pintu masuk loket Santerra, terutama saat libur panjang atau akhir pekan, telah menjadi pemandangan rutin yang merugikan pengguna jalan dan masyarakat sekitar. "Yang dirugikan ini adalah warga sekitar dan pengguna jalan. Di sana itu jalur risiko tinggi, arah Pujon yang sering macet itu kan ada tanjakan curam dan berkelok-kelok. Saya rasa harus ada penyikapan serius dari Pemkab terhadap tempat wisata ini," ujar Ukasyah.

Ukasyah menambahkan bahwa opsi penyegelan Florawisata Santerra dapat segera dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Malang, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar semua pengusaha di Kabupaten Malang patuh pada aturan yang berlaku dan tidak bertindak semaunya sendiri.

Komitmen Pemberantasan Premanisme dan Penegakan Aturan

Ukasyah secara tegas menyinggung praktik-praktik tidak terpuji yang mungkin dilakukan oleh beberapa pengusaha. "Saya dengar ada pengusaha selalu menjual nama pejabat ini itu, ormas ini itu sebagai beking. Perintah Presiden Prabowo tegas bahwa sikap premanisme ini harus diberantas," katanya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa DPRD tidak akan mentolerir adanya upaya-upaya untuk menghindari kepatuhan hukum dengan memanfaatkan relasi atau pengaruh tertentu.

"Wajar kalau dewan ini meradang, karena sudah bertahun-tahun banyak yang tidak patuh aturan," tutup Ukasyah, menegaskan bahwa kesabaran dan toleransi terhadap pelanggaran telah habis. Desakan DPRD ini menjadi sinyal kuat bagi Pemkab Malang untuk segera bertindak tegas dan memastikan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak, demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan tertib di Kabupaten Malang.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network