GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Dampak Besar UU HKPD: Kota Malang Kehilangan Potensi Pajak dari Sektor Rumah Kos

Malangmalangterkini.id - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2024 telah menciptakan perubahan signifikan dalam struktur pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang. Salah satu dampak paling mencolok adalah dikeluarkannya rumah indekos dari kategori hotel, yang secara otomatis berarti mereka tidak lagi menjadi objek pajak daerah. Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi finansial yang tidak sedikit bagi pemerintah kota.

Kota Malang, sebagai salah satu pusat pendidikan terkemuka di Indonesia, memiliki populasi mahasiswa dan pekerja pendatang yang sangat besar. Hal ini secara langsung berkorelasi dengan menjamurnya usaha rumah sewa atau kos-kosan di berbagai penjuru kota. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak lagi memungut pajak dari sektor ini menimbulkan kekhawatiran yang beralasan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, secara terbuka menyatakan besarnya potensi kontribusi pajak yang hilang. Ia memperkirakan bahwa sektor ini dapat menyumbang hingga Rp8 miliar ke kas daerah jika masih dikenakan pajak. "Sebelum UU HKPD berlaku, rumah sewa dengan minimal sepuluh kamar sudah dikenakan pajak," jelas Handi Priyanto pada Selasa, 10 Juni 2025. "Namun, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, kami tidak lagi memungut pajak rumah sewa. Jadi, pemilik rumah sewa hanya dikenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB)." Pernyataan ini menggarisbawahi perubahan mendasar dalam kebijakan perpajakan daerah yang kini harus dipatuhi.

Situasi ini semakin menarik perhatian mengingat dinamika perkembangan usaha kos-kosan di Kota Malang. Arif Tri Sastyawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, menyoroti bahwa fasilitas yang ditawarkan oleh banyak kos-kosan saat ini sudah tidak kalah dengan fasilitas yang ada di hotel. Ini menunjukkan bahwa bisnis kos-kosan telah berkembang pesat dan menawarkan layanan premium kepada penyewa.

"Saat ini banyak kos-kosan di Kota Malang yang memiliki fasilitas lengkap, mulai dari kamar mandi dalam, ber-AC, dan TV," terang Arif. "Bahkan, jumlah kamarnya lebih dari 30 dalam satu bangunan." Deskripsi ini melukiskan gambaran tentang bagaimana beberapa rumah kos telah berevolusi menjadi akomodasi modern dengan skala yang cukup besar, menyerupai penginapan komersial.

Arif Tri Sastyawan juga membenarkan praktik di masa lalu, di mana usaha rumah sewa dengan lebih dari sepuluh kamar dikenakan pajak. Namun, dengan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat, hal tersebut kini tidak dapat lagi dilakukan. "Cantolan hukumnya di pusat tidak ada, sehingga di Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang juga tidak bisa dimasukkan," ungkapnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak memiliki landasan untuk mengenakan jenis pajak tersebut.

Meskipun potensi penerimaan pajak dari sektor rumah sewa atau kos-kosan sangat besar dan krusial bagi peningkatan PAD, Pemerintah Kota Malang menyatakan komitmennya untuk tetap patuh dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kepatuhan terhadap undang-undang yang lebih tinggi menjadi prioritas, meskipun harus mengorbankan sebagian dari potensi pendapatan daerah. Keputusan ini mencerminkan prinsip otonomi daerah yang terikat pada kerangka hukum nasional.

Perubahan ini menimbulkan tantangan baru bagi Pemerintah Kota Malang dalam mengelola keuangannya. Mereka perlu mencari sumber-sumber pendapatan lain atau mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak yang masih diizinkan. Diskusi mengenai bagaimana pemerintah daerah dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi pusat dan tetap memastikan keberlanjutan pembangunan daerah kemungkinan akan terus berlanjut di masa mendatang.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network