Malang, malangterkini.id - Sebuah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan sempat viral di media sosial, kini telah terungkap. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk pelaku berinisial CR (38), yang merampas sepeda motor korban dengan ancaman senjata tajam.
Insiden menegangkan ini terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 17.57 WIB, tepatnya di depan Ruko KNB Motor, Jalan Bandulan Nomor 2. Korban, seorang driver ojol bernama DFNR (21), menjadi sasaran perampokan sesaat setelah mengantar pesanan makanan.
"Pelaku merangkul korban dari belakang dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan pisau ke punggung kanan korban," jelas Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsyuddin, saat konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025.
Meskipun korban sempat berontak dan terjatuh, pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat milik DFNR. Berbekal olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV yang beredar luas, polisi berhasil mengidentifikasi CR. Pelaku akhirnya diringkus pada 29 Mei 2025, di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.
"Setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di Lumajang untuk menghindari kejaran petugas," tambah Oskar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi N-3749-ADH (milik korban), satu unit sepeda motor Honda Vario merah N-6669-FR yang diduga digunakan pelaku, sebilah pisau belati sebagai alat ancaman, satu lembar rekaman CCTV yang menjadi petunjuk awal, satu bendel BPKB legalisir, serta satu surat keterangan dari pihak finance.
Motif di balik aksi nekat CR diduga karena faktor ekonomi. "Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit utang, yang diduga menjadi motif utama dalam melakukan aksi kriminal tersebut," ungkap Oskar.
Akibat perbuatannya, CR kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun menanti pelaku.
Perlu diketahui, aksi begal yang menimpa driver ojol ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik setelah videonya viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @malangraya_info, memperlihatkan detik-detik mencekam saat driver ojol ditodong begal di jembatan depan Aboe Bebek Gantung & Ikan Laut (bekas Ayam Bakar Pak D), sekitar pukul 17.30-18.00 WIB.
"Korban yang sedang mengantarkan pesanan makanan ditodong dari belakang oleh pelaku. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2024 milik korban ke arah Pasar Mergan Kasin. Sempat terjadi pengejaran, namun pelaku belum berhasil ditangkap," demikian keterangan yang menyertai unggahan video viral tersebut kala itu. Kini, dengan tertangkapnya CR, kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.