Malang, malangterkini.id - Persaingan bisnis yang memanas berujung pada tindak kekerasan di Pakisaji, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial HP (43), pedagang daging babi, ditangkap polisi setelah diduga membacok tetangganya sendiri, Miono (39), hanya karena masalah perebutan pelanggan. Insiden ini terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban, Miono, menderita luka bacok terbuka di bagian punggung akibat serangan menggunakan celurit.
Respon cepat dari pihak kepolisian patut diacungi jempol. Setelah menerima laporan dari warga, Kapolsek Pakisaji bersama anggotanya segera bergerak. Pelaku, HP, berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada hari yang sama, sekitar pukul 14.45 WIB. "Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian," ungkap Bambang Subinajar kepada wartawan pada Selasa, 24 Mei 2025.
Motif Konflik Bisnis yang Memanas
Bambang menjelaskan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah konflik bisnis daging babi antara pelaku dan korban. Keduanya diketahui sama-sama berprofesi sebagai pedagang daging babi.
Peristiwa ini berawal ketika HP menuding Miono telah merebut pelanggannya, yang kemudian memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp (WA). "Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban," beber Bambang.
Emosi yang tersulut di antara keduanya berujung pada saling tantang. HP, yang sudah gelap mata, kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah celurit. Saat tiba di depan rumah Miono, sempat terjadi konfrontasi. Korban disebut sempat membawa kayu balok untuk membela diri. Namun, HP lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung Miono.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan untuk mendapatkan penanganan medis. Beruntung, nyawa Miono berhasil diselamatkan meskipun menderita luka serius.
Proses Hukum Berjalan
Setelah penangkapan, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita barang bukti berupa celurit, serta memeriksa sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
HP kini disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bisa lebih dari lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan perselisihan dengan cara damai, terutama dalam konteks persaingan bisnis, agar tidak berujung pada tindak kekerasan yang merugikan semua pihak.