GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Pembunuhan di Losmen Windu Kentjono: Asmara Berujung Maut karena Permintaan Uang

Malangmalangterkini.id - Malang Kota digegerkan dengan penemuan jenazah seorang wanita di Losmen Windu Kentjono, yang kini dipastikan sebagai kasus pembunuhan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah berhasil menangkap pelaku, Ahmad Komarudin (26), seorang buruh bangunan, hanya dalam waktu lima hari setelah kejadian.

Kronologi Penemuan dan Identifikasi Korban

Korban, yang diidentifikasi dengan inisial EMF (29), warga Sutojayan, Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan tak bernyawa di kamar nomor 11 Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kelurahan Ciptomulyo, pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengonfirmasi kejadian tragis ini. Diketahui bahwa EMF telah berkeluarga dan memiliki seorang anak berusia sekitar satu tahun, sementara pelaku, Ahmad Komarudin, berstatus lajang.

Motif Pelaku: Sakit Hati dan Masalah Keuangan

Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah sakit hati yang dirasakan pelaku terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Ahmad Komarudin dan EMF telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu setengah tahun.

Pemicu utama pembunuhan adalah percekcokan terkait permintaan uang. Saat kejadian, Ahmad Komarudin hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada korban. Namun, EMF meminta tambahan Rp 300.000, permintaan yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku. Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Kombes Pol Nanang menjelaskan, "Dan korban sempat memukul, dan akhirnya dipukul balik." Insiden pemukulan ini menjadi titik balik sebelum pelaku melancarkan serangan fatal.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Cepat

Meskipun menghadapi kendala seperti tidak berfungsinya kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, tim gabungan Reskrim Polresta Malang Kota dan Reskrim Sukun bergerak cepat. Penyelidikan intensif segera dilakukan, dan kerja keras mereka membuahkan hasil. Ahmad Komarudin berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 16.30 WIB, di kediamannya di Dusun Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. "Alhamdulillah, tepatnya pada Minggu (22/6/2025) pukul 16.30 WIB, pelaku AK (Ahmad Komarudin) kami tangkap di rumahnya di Dusun Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang," kata Nanang pada Senin, 23 Juni 2025.

Hasil Autopsi dan Pasal yang Disangkakan

Hasil autopsi terhadap jenazah EMF mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan kematian. Kombes Pol Nanang merinci, "Ada kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, dan ada upaya mengambil barang-barang dari pelaku seperti handphone termasuk uang dari korban." Ditemukan indikasi cekikan di leher dan terhentinya napas di tenggorokan, yang menjadi bukti kuat bahwa EMF adalah korban pembunuhan. Selain melakukan kekerasan, pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk telepon genggam dan sejumlah uang.

Atas perbuatannya, Ahmad Komarudin kini dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ketiga pasal ini menunjukkan keseriusan dan kompleksitas tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network