GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Penipuan Lelang Tas Mewah via Instagram Live: Residivis Dibekuk, Waspada Modus Baru!

Kota Batumalangterkini.id - Kepolisian Resor Batu berhasil membongkar kasus penipuan lelang tas mewah secara daring yang merugikan seorang warga Malang puluhan juta rupiah. Modus operandi pelaku yang merupakan seorang residivis, kali ini menggunakan platform Instagram Live untuk menjerat korbannya. Penangkapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran menarik di media sosial, terutama dari akun-akun yang belum terverifikasi.

Penangkapan Pelaku di Batam

Tim Resmob Satreskrim Polres Batu menunjukkan taringnya dengan membekuk MFH (32), seorang residivis kasus penipuan, di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, pada Jumat malam (14/6). MFH, yang diketahui berdomisili di Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, adalah otak di balik aksi penipuan lelang tas mewah melalui siaran langsung Instagram yang menargetkan korban di berbagai daerah. Penangkapan ini merupakan buah dari laporan korban, CDR (39), warga Kota Malang, yang telah mengalami kerugian signifikan akibat ulah MFH. Laporan tersebut masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu, memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Modus Operandi Canggih Berbalut Klasik

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, yang mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, membenarkan penangkapan tersebut. IPTU Joko menjelaskan bahwa kasus ini adalah contoh nyata kejahatan siber yang memanfaatkan daya tarik barang mewah dan bujuk rayu di media sosial untuk memanipulasi korban.

"Korban, Saudari CDR, awalnya tertarik dengan penawaran lelang tas melalui live Instagram yang kemudian hari terbukti palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh sebuah akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang," ungkap IPTU Joko pada Rabu (18/6). Modus komunikasi ini menjadi jembatan awal bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. "Pelaku kemudian secara persuasif, bahkan cenderung memaksa, korban untuk segera mentransfer sejumlah uang sebagai pembayaran lelang," lanjutnya, menjelaskan taktik manipulasi yang digunakan MFH.

Yang menarik, pelaku bahkan sempat mengganti nama rekening tujuan transfer. Awalnya, rekening yang diberikan atas nama Angela Marcellina, namun kemudian diubah menjadi Nindi Elesi. Perubahan ini tampaknya dirancang untuk menambah kesan profesionalitas atau mungkin untuk mempersulit pelacakan. Merasa yakin dan tergiur dengan tawaran tas mewah tersebut, korban pun melakukan transfer uang dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 20 juta, disusul tahap kedua sebesar Rp 16,4 juta, sehingga total kerugian yang dialami CDR mencapai Rp 36,4 juta.

"Setelah uang berhasil ditransfer, nomor pelaku langsung tidak bisa dihubungi lagi. Dan yang paling mengecewakan, tas yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan kepada korban," tegas IPTU Joko. Ia menambahkan, "Ini adalah modus klasik penipuan, namun dikemas ulang dengan sentuhan modern melalui siaran langsung di media sosial. Ini yang membuatnya terlihat meyakinkan bagi banyak orang."

Dana Haram untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, MFH mengaku bahwa seluruh uang hasil tindak kejahatan penipuan tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadinya. Ironisnya, sebagian besar dana haram itu justru dihabiskan untuk aktivitas yang tidak produktif, seperti bermain judi online. Selain itu, sebagian uang juga digunakan untuk membayar cicilan mobil, menunjukkan gaya hidup mewah yang diupayakan dari hasil kejahatan.

"Kami saat ini juga sedang mendalami lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk mencari tahu siapa pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana hasil penipuan," ujar IPTU Joko, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan potensi jaringan pelaku masih terbuka lebar.

Ancaman Hukum dan Peringatan Keras

Atas perbuatannya, MFH dijerat dengan pasal berlapis yang berat. Ia disangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini tidak main-main, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan siber dan penipuan.

IPTU Joko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku. Tidak hanya fokus pada penangkapan MFH, polisi juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan, mencari barang bukti lain yang relevan, serta mengidentifikasi potensi korban-korban lain yang mungkin belum melapor. "Ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli melalui media sosial, terutama jika berinteraksi dengan akun-akun yang belum jelas keaslian dan validasinya," pesan Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka MFH telah diamankan di Markas Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan secara menyeluruh, karena kuat dugaan bahwa ada banyak korban lain yang menjadi sasaran aksi penipuan oleh pelaku ini, mengingat rekam jejaknya sebagai residivis dan kemampuannya dalam mengemas modus penipuan dengan tampilan yang menarik di dunia maya. Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network