GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Narkoba, 137 Tersangka Diamankan, Target Mahasiswa dan Tempat Hiburan Malam Terkuak

Malangmalangterkini.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya dalam operasi besar yang berlangsung selama enam bulan terakhir. Sebanyak 137 tersangka telah diamankan, menandai upaya serius aparat dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/6/2025), Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, merinci keberhasilan operasi ini. Dari total tersangka yang diamankan, 135 di antaranya adalah laki-laki dan 2 perempuan, termasuk beberapa di antaranya masih di bawah umur. Mereka terlibat dalam 111 kasus yang berhasil diungkap, dengan rincian 108 kasus narkotika dan 3 kasus terkait obat keras berbahaya.

Kombes Nanang Haryono menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat. Berkat sinergi ini, aparat berhasil menyelamatkan setidaknya 17.494 jiwa dari potensi bahaya narkoba, sekaligus menekan potensi kerugian ekonomi hingga Rp2 miliar. Angka ini menunjukkan dampak signifikan dari peredaran narkoba yang tidak hanya merusak individu tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan sosial.

Berbagai jenis barang bukti berhasil disita dari para tersangka. Jumlahnya cukup fantastis, mencakup sabu seberat 1.317,145 gram, ganja seberat 606,4 gram, 2.245 butir pil ekstasi (inex), dan 29.338 butir pil double L. Temuan ini mengindikasikan skala peredaran narkoba yang cukup besar dan terorganisir di Malang Kota.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan khusus adalah terungkapnya modus baru peredaran ganja melalui rokok sintetis. Modus ini dianggap baru dan menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian, mengingat cara peredarannya yang inovatif dan berpotensi menarik korban baru, terutama di kalangan muda.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan para tersangka, sasaran utama konsumen mereka adalah kalangan mahasiswa di sejumlah kampus di Kota Malang serta tempat-tempat hiburan malam. Kombes Nanang Haryono menyatakan bahwa beberapa universitas telah dipetakan dan kini berada dalam pantauan ketat pihak kepolisian. "Kami harus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya, menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkotika. Begitu pula dengan tempat hiburan malam yang menjadi fokus pemantauan untuk memutus mata rantai peredaran.

Para pelaku yang berhasil diamankan kini dijerat dengan Pasal-Pasal berlapis. Mereka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba.

Mengakhiri pernyataannya, Kombes Nanang Haryono menyampaikan pesan penting kepada seluruh elemen masyarakat. "Perang terhadap narkoba adalah bagian dari komitmen kita untuk menuju Indonesia Emas 2045. Mari bersama jauhi narkoba dan selamatkan masa depan bangsa," pungkasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk mewujudkan generasi yang sehat dan produktif demi kemajuan Indonesia.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network