GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Produsen Arak Trobas Ilegal di Malang Selatan Dibekuk, Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan

Malangmalangterkini.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial YW (56), warga Tunjungsari, Bantur, Kabupaten Malang, ditangkap karena memproduksi miras oplosan di rumahnya sendiri.

Produksi Rutin Sejak 2024

Wakil Kepala Polres Malang, Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa YW telah menjalankan aktivitas produksi miras ilegal jenis arak trobas di rumahnya sejak tahun 2024. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah besar peralatan produksi dan bahan baku.

"Barang bukti yang kami sita cukup banyak. Ini menunjukkan pelaku rutin memproduksi miras," ujar Bayu pada Kamis, 19 Juni 2025.

Barang Bukti dan Jaringan Edar

Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi produksi, termasuk 17 liter arak trobas siap edar. Selain itu, ditemukan juga bahan baku utama seperti 52 kilogram gula pasir, 1 kilogram ragi, dan 8 jeriken fermentasi ketan. Peralatan produksi yang disita meliputi drum suling, kompor, galon, paralon, dan lainnya, menunjukkan skala produksi rumahan yang terorganisir.

Miras ilegal yang diproduksi oleh YW ini diketahui diedarkan ke wilayah Kecamatan Bantur, Pagelaran, dan sekitarnya. YW diperkirakan memproduksi arak dua kali dalam sebulan, dengan keuntungan mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta per sekali produksi. Miras tersebut dijual dengan harga Rp 35.000 per botol kemasan 600 mililiter.

Tidak Ditahan karena Pertimbangan Medis

Meskipun YW tidak dapat mengelak dari perbuatannya saat tim Satuan Samapta Polres Malang menggerebek rumahnya, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan YW yang mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung, sesuai dengan permohonan dari pihak keluarganya.

"Penyidik memberlakukan wajib lapor kepada pelaku sambil menunggu hasil pertimbangan medis," terang Bayu.

Langkah Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut, kepolisian telah mengirimkan sampel miras buatan YW ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Surabaya untuk uji laboratorium. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang juga dilibatkan dalam proses ini.

YW dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yaitu Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang perbuatan membahayakan kesehatan orang. Ia juga diancam dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tidak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengancamnya dengan pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network