GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Santri di Malang Diduga Dianiaya Pengasuh Pondok Pesantren Gara-gara Beli Makan di Luar, Kaki Membusuk

Malangmalangterkini.id - Sebuah insiden memilukan telah mengguncang sebuah pondok pesantren di Desa Bilangan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Seorang santri laki-laki berusia 14 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial DR, diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh seorang pengasuh pesantren. Ironisnya, penganiayaan ini dilaporkan terjadi hanya karena DR keluar dari lingkungan pondok untuk membeli makanan.

Peristiwa tragis ini, menurut Miftah Rizky Amelia, kuasa hukum korban, terjadi pada awal Juni 2025, bertepatan dengan malam takbiran Iduladha. DR, yang diketahui masih duduk di bangku SMP, terpaksa meninggalkan pondok karena jatah makan di pesantren telah habis. “Anak ini hanya beli makan karena lapar, tetapi malah dihukum dan disiksa,” ujar Miftah pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Saat DR kembali ke pondok pesantren setelah membeli makanan, bukannya disambut, ia justru dilaporkan menerima hukuman yang sangat kejam. DR dipukuli menggunakan rotan, bahkan pada bagian kedua kakinya, hingga menyebabkan luka serius. Kondisi luka tersebut sangat parah; tidak hanya tak kunjung sembuh, namun juga mengalami infeksi dan membusuk, menimbulkan rasa sakit luar biasa dan trauma mendalam bagi DR. “Lukanya parah, infeksi, dan membusuk. Anak ini sampai nekat kabur karena tak tahan,” jelas Miftah, menggambarkan penderitaan yang dialami kliennya.

Beruntung, DR mendapatkan bantuan dari warga sekitar yang peduli. Warga segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian di Polres Malang. Tindak lanjut cepat pun diambil; proses visum telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti medis, dan laporan resmi telah diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.

Miftah Rizky Amelia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Miftah menyoroti bahwa DR adalah seorang anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan fisik berat oleh seorang dewasa yang seharusnya berperan sebagai pembimbing dan pelindung. “Kami akan perjuangkan hak korban. Ini murni kekerasan terhadap anak yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Miftah, menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini.

Hingga saat ini, penyidik Polres Malang masih terus mendalami kasus penganiayaan ini. Pihak-pihak terkait, termasuk ustaz yang dilaporkan sebagai pelaku, sedang dalam proses pemeriksaan. Kasus ini telah menarik perhatian luas dari publik, mengingat insiden ini terjadi di sebuah lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi lingkungan yang aman, mendidik, dan membimbing anak-anak dengan penuh kasih sayang. Perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan ini masih dinanti.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network